Malam Menjelang Pencoblosan, Wali Nagari Saruaso Bagi-bagi Ayam -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Malam Menjelang Pencoblosan, Wali Nagari Saruaso Bagi-bagi Ayam

Selasa, 26 November 2024

Warga Nagari Saruaso berkumpul di Kantor Wali Nagari untuk menerima bantuan Ayam Ternak, pada Selasa (26/11) malam

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Malam menjelang hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Wali Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Agusrimayanto, bagikan bantuan kepada masyarakat. Hal tersebut menuai kontraversi dikalangan masyarakat.


Pasalnya, Wali Nagari Saruaso bersama aparat nagari membagikan bantuan ayam ternak sebanyak 1840 ekor untuk 184 KK atau 10 ekor/KK, kepada masyarakat disaat masa minggu tenang dan juga pada malam hari, di kantor Wali Nagari setempat, Selasa (26/11) malam.


Wali Nagari Saruaso Agusrimayanto ketika dijumpai media ini diruang kerjanya mengatakan, bahwa bantuan yang diserahkan kepada masyarakat tersebut, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun yang bersumber dari dana desa.


Ia juga menyesali telah membagikan ayam tersebut pada waktu yang tidak tepat, padahal ini masa minggu tenang Pilkada, namun ini sudah terjadi, masyarakat sudah menunggu dari pukul 15.00 Wib, tapi malam ini baru datang dan langsung dibagikan.


Pada kesempatan itu, tokoh masyarakat setempat Yuni Darlis menyebutkan, sangat menyayangkan bantuan ternak ayam yang diserahkan Wali Nagari Saruaso kepada masyarakat setempat, pada masa minggu tenang ini, meskipun dananya bersumber dari dana desa, tetapi dibagikan pada saat yang tidak tepat.


"Sekarang ini masanya Pilkada, dalam minggu tenang masa iya bagi bagi ayam, pada malam hari lagi," ucapnya.


Sementara Surat Edaran Kemendagri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ, tanggal 13 November 2024, tentang penundaan penyaluran bantuan sosial, poin 1 menyebutkan, bahwa penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD, atau sumber dana lainnya, ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan komisi II DPR RI tanggal 12 November 2024. 


Dan untuk menjaga netralitas serta menghindari potensi penyalahgunaan bantuan, selama berlangsungnya proses Pilkada. (F12)