Jakarta, fajarsumbar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyaksikan secara langsung penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, pada Kamis (21/11/2024).
Acara ini juga mencakup penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan (Kantah) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Jawa Timur.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah yang dimiliki oleh keluarga besar NU, baik yang bersifat struktural maupun komunitas keagamaan berbasis NU di Jawa Timur. Ia mengungkapkan pentingnya pendaftaran, pemetaan, dan sertifikasi tanah di setiap kabupaten/kota sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa atau konflik terkait kepemilikan tanah.
“Tujuan utama dari kerjasama ini adalah memastikan kepemilikan tanah oleh keluarga besar NU memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, kita bisa menghindari masalah hukum yang dapat timbul di kemudian hari,” ujar Nusron Wahid di Kantor Pengurus PWNU di Kota Surabaya.
Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa penting bagi setiap aset tanah yang dimiliki oleh organisasi atau individu berbasis NU di Jawa Timur untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi aset tanah dari kemungkinan sengketa di masa depan.
Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah konkret dalam mendukung program pemerintah terkait redistribusi dan pengelolaan aset pertanahan yang adil dan transparan. Menteri Nusron berharap kerjasama ini bisa dijadikan model bagi provinsi lainnya dalam mempercepat proses sertifikasi tanah untuk organisasi keagamaan.
Acara ini juga menjadi ajang pertemuan antara pihak-pihak terkait yang memiliki komitmen tinggi dalam memperkuat legalitas pertanahan di Indonesia, terutama bagi kelompok keagamaan seperti Nahdlatul Ulama. (*)