![]() |
Pemerintah dan DPR diminta membuat UU Ketenagakerjaan baru maksimal dalam waktu dua tahun. |
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun. Permintaan ini disampaikan karena sebagian materi dari Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan keputusan MK.
Permintaan ini tertera dalam memori putusan uji materi UU Ciptaker dengan nomor perkara 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10/2024).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa UU Ketenagakerjaan telah melalui 37 kali uji konstitusi. Dari jumlah tersebut, MK telah memutuskan 36 gugatan, dengan 12 di antaranya dikabulkan, baik secara penuh maupun sebagian.
"Ini berarti bahwa sebelum sebagian materi UU 13/2003 diubah melalui UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sejumlah substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional bersyarat," jelas Enny.
Menyusul fakta tersebut, Enny menilai bahwa sebagian materi UU 13/2003 kini tidak utuh. Dia juga mencatat bahwa beberapa hal telah diubah oleh UU Ciptaker.
"Meskipun UU 6/2023 telah mengubah beberapa materi, tidak semua substansi dari UU 13/2003 diubah oleh pembentuk undang-undang. Saat ini, hal-hal terkait ketenagakerjaan diatur oleh dua undang-undang, yakni UU 13/2003 dan UU 6/2023," tambahnya.
Di samping itu, beberapa materi dari UU Ketenagakerjaan masih merujuk pada putusan-putusan MK. Berdasarkan fakta ini, ia berpendapat bahwa ada kemungkinan materi antara kedua UU tersebut tidak saling sinkron atau harmonis.
Ancaman ketidaksinkronan dan ketidakselarasan ini, menurutnya, semakin sulit dihindari mengingat telah dinyatakan bahwa sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Bahkan, beberapa norma di UU Ketenagakerjaan juga dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Enny mengindikasikan bahwa mungkin akan terjadi tumpang tindih antara norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam UU Ketenagakerjaan dan norma yang terdapat dalam UU Ciptaker. Hal ini mungkin terjadi karena sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan berhubungan dengan perubahan dalam UU Ciptaker.
“Walaupun para pemohon sebagian besar mempertanyakan norma dalam kluster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023, MK juga mempertimbangkan peraturan pelaksana UU 6/2023 serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan,” ungkap Enny.
“Setelah meneliti peraturan tersebut, MK menemukan bahwa sejumlah peraturan pemerintah dibuat tanpa adanya delegasi dari UU 6/2023. Banyak materi dalam peraturan pemerintah tersebut seharusnya menjadi substansi undang-undang, bukan peraturan yang lebih rendah dari UU,” tuturnya.
Salah satu contohnya adalah materi yang berkaitan dengan pembatasan hak dan kewajiban warga negara, serta kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Enny menekankan bahwa pembatasan semacam itu seharusnya hanya dilakukan melalui produk hukum yang berbentuk UU, sesuai dengan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945.
“Dengan demikian, tumpang tindih norma antara UU 13/2003 dan UU 6/2023 berpotensi mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, terutama bagi pekerja dan pemberi kerja, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika perumusan norma dalam UU Ketenagakerjaan tidak jelas, maka masyarakat, termasuk para pekerja, akan sulit memahaminya. Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan rentan terhadap ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.
“Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa pembentuk undang-undang harus segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan ketentuan yang diatur dalam UU 6/2023,” ujarnya.
Enny yakin bahwa dengan adanya UU Ketenagakerjaan baru, masalah ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan norma dapat diselesaikan dan disusun ulang dengan baik. Dia juga percaya bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru akan lebih mudah dipahami.
“Dengan pertimbangan tersebut, dua tahun dianggap cukup bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang mencakup materi dari UU 13/2003 dan UU 6/2023 serta substansi sejumlah putusan MK yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja,” tandasnya.
Sebelumnya, MK juga telah mengabulkan sebagian uji materi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya pada kluster Tenaga Kerja Asing (TKA). Uji materi dengan nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh dan mempertanyakan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023. (des*)