Pertemuan Kabid Yankes Dinkes Padang dengan 27 perwakilan rumah sakit. |
Padang – Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang, Meriyelti, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, semua rumah sakit di Kota Padang diwajibkan untuk memenuhi standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Salah satu hal utama yang harus dipenuhi adalah pembatasan jumlah tempat tidur di setiap kamar, yang maksimal empat tempat tidur per ruangan.
"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan bagi pasien. Tidak boleh ada lagi kamar yang memiliki lebih dari sepuluh tempat tidur," kata Meriyelti dalam sebuah pertemuan dengan perwakilan dari 27 rumah sakit di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (14/11/2024).
Pertemuan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan rumah sakit dalam mengimplementasikan KRIS dan memenuhi fasilitas kesehatan sesuai standar yang ditetapkan. Rumah sakit juga diingatkan untuk menyesuaikan pelayanan mereka dengan peraturan terbaru mengenai penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME).
“KRIS adalah standar dasar yang harus diterapkan untuk pelayanan rawat inap pasien. Mulai 1 Juli 2025, rumah sakit harus memenuhi 12 komponen KRIS,” jelas Meriyelti.
12 Komponen KRIS yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit:
1. Bangunan: Tidak memiliki porositas tinggi untuk menjaga sterilisasi ruangan.
2. Ventilasi Udara: Memenuhi standar minimal enam kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan: Penerangan ruangan harus memenuhi standar 250 lux, sedangkan pencahayaan tidur 50 lux.
4. Fasilitas Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call.
5. Nakas: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan nakas (meja kecil).
6. Suhu Ruangan:** Suhu ruangan harus berada dalam rentang 20-26 derajat Celsius.
7. Pembagian Ruangan: Ruangan harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Kepadatan Ruangan: Maksimal empat tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
9. Partisi: Kamar rawat inap harus dilengkapi dengan tirai atau partisi yang menempel pada plafon.
10. Kamar Mandi: Harus tersedia di dalam ruang rawat inap.
11. Aksesibilitas Kamar Mandi:** Kamar mandi harus ramah bagi semua pengguna, termasuk bagi penyandang disabilitas.
12. Outlet Oksigen: Setiap kamar rawat inap harus memiliki outlet oksigen.
Meriyelti menambahkan bahwa Kota Padang saat ini memiliki 27 rumah sakit dengan kapasitas total 2.905 tempat tidur. Dengan diterapkannya KRIS, diharapkan standar pelayanan kesehatan yang lebih baik dapat tercapai.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Padang dapat meningkat, memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien. (des*)