ilustrasi |
Jakarta – Pemerintah telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada hari Rabu.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menyebutkan bahwa hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Kami ingin mengumumkan secara resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional,” kata Tito dalam konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat.
Pada 27 November 2024, Pilkada serentak akan digelar di 545 daerah, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu serentak tanpa gangguan pekerjaan. Selain itu, keputusan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pemilu di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya penyusunan mitigasi bencana untuk memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024, terutama di daerah yang rawan bencana.
“Mitigasi bencana diperlukan agar jika terjadi bencana, penyelenggara pemilu memiliki skenario penanganan agar Pilkada tetap dapat berlangsung dengan lancar,” ujar Bima.
Bima juga menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki 27 indikator untuk mengukur kerawanan di setiap daerah, baik terkait kerawanan sosial, politik, maupun bencana alam.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya memastikan distribusi logistik pilkada yang tepat waktu dan memaksimalkan upaya jemput bola untuk memfasilitasi pemilih pemula, lansia, disabilitas, serta kelompok marginal.(des*)