Presiden Prabowo Akan Groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik Desember 2024 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Presiden Prabowo Akan Groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik Desember 2024

Selasa, 19 November 2024

ilustrasi



Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan untuk melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek Fly Over Sitinjau Lauik pada pekan kedua atau ketiga Desember 2024.


Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Rachman Arief Dienaputra, dalam rapat bersama Plt Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, dan sejumlah pejabat terkait pada Jumat (15/11/2024).


Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus melakukan berbagai persiapan guna mendukung kesuksesan pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik. Dalam hal pendanaan, ia berharap dapat melibatkan Bank Nagari sebagai bank daerah.


Audy juga menambahkan bahwa proyek ini telah disetujui dengan alokasi dana sebesar Rp 2,7 triliun melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan pihaknya siap mendukung pembiayaan melalui Bank Nagari.


Di sisi lain, Kepala Dinas Perkimtan Sumbar, Rifda Suryani, menjelaskan bahwa pengadaan lahan untuk proyek Fly Over Sitinjau Lauik yang akan dilaksanakan oleh konsorsium Hutama Karya (HK) mencakup area sepanjang 2,78 kilometer dengan total luas mencapai 18,7 hektare.


Berdasarkan data awal yang diperoleh, Rifda melaporkan bahwa terdapat sekitar 13 bidang tanah yang akan terdampak oleh proyek Fly Over Sitinjau Lauik, terdiri dari 10 bidang tanah milik masyarakat yang bersertifikat, 2 bidang kawasan hutan, dan 1 bidang merupakan jalan nasional.


“Hingga awal November 2024, Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup sudah diterbitkan, dan saat ini Kementerian PUPR sedang mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) ke KLHK," tambah Rifda.


Ia juga menyampaikan bahwa proses penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk skema KPBU sedang berlangsung antara Kementerian PUPR dan konsorsium PT HK. Setelah PKS ditandatangani, pihaknya akan mengajukan permohonan pengadaan tanah kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar. (des*)