Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah Sumbar Diharapkan Jadi Payung Hukum Kreativitas Lokal -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah Sumbar Diharapkan Jadi Payung Hukum Kreativitas Lokal

Senin, 04 November 2024
.


Jakarta, fajarsumbar.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah yang sedang dibahas oleh Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar) diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendorong pemberdayaan industri penyiaran lokal. 


Ranperda ini bertujuan tidak hanya untuk mengatur konten-konten penyiaran yang sesuai dengan nilai budaya daerah, tetapi juga untuk mendukung promosi potensi lokal serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyiaran. Konsultasi anggota Kuisioner Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di kantor KPI Jakarta, Senin (.4 November 2024). 


Ketua Rombongan Tim Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah, H. Ir. Indra Catri, MSi, yang juga mantan Bupati Agam, menegaskan pentingnya regulasi ini untuk menanggulangi konten-konten penyiaran yang tidak sesuai dengan filosofi adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah. 


Menurutnya, penyiaran daerah perlu memiliki aturan yang lebih ketat untuk menjaga nilai budaya dan agama yang dipegang oleh masyarakat Sumbar.


Indra Catri menambahkan bahwa regulasi ini juga perlu mengatur kebijakan lokal yang dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif media sosial dan produk penyiaran yang tidak sesuai dengan norma daerah. 


Ia mengungkapkan bahwa keberadaan Ranperda ini sangat relevan mengingat belum adanya pengaturan yang lebih tinggi terkait konten yang beredar di media sosial yang dapat mempengaruhi generasi muda.


Lebih lanjut, Indra Catri menekankan bahwa meskipun Ranperda ini tidak akan mengatur perizinan atau hal-hal yang menjadi kewenangan KPI, tetap penting untuk memperkuat peran Komisi Penyiaran Daerah (KPID) dalam mengawasi penyiaran di tingkat lokal. Pengawasan ini sangat dibutuhkan mengingat pengelolaan penyiaran di Sumbar masih terbatas dan infrastrukturnya belum memadai.


Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubadillah, menyatakan dukungannya terhadap Ranperda ini. Ia menilai bahwa Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah Sumbar sangat penting untuk menjaga dan melestarikan norma budaya lokal, namun ia juga mengingatkan agar regulasi ini tidak bertentangan dengan perda-perda lain yang ada di daerah. 


Ia juga menambahkan bahwa meski Undang-Undang Penyiaran telah mencakup pengaturan media berbasis internet, Ranperda ini tetap diperlukan untuk mengatur penyiaran di tingkat daerah.


Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa, mengungkapkan bahwa secara filosofis dan sosiologis, Ranperda ini sudah berada di jalur yang benar. Ia juga menyebutkan bahwa meskipun revisi Undang-Undang Penyiaran sudah memasukkan ketentuan pengawasan media internet, Ranperda ini tetap memiliki relevansi tinggi dalam memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk pengelolaan penyiaran daerah.


Mimah Susanti, anggota KPI Pusat lainnya, menambahkan bahwa keberadaan KPID Sumbar di bawah pimpinan Robert Cenedy telah berperan penting dalam meningkatkan kualitas penyiaran daerah. Namun, ia mengingatkan agar Ranperda ini juga mencakup ketentuan yang memungkinkan lembaga penyiaran daerah berkembang, terutama dengan adanya dukungan dari iklan serta kerja sama dengan BUMD dan OPD untuk memastikan lembaga penyiaran dapat beroperasi secara berkelanjutan.


Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kadis Kominfotik Sumbar, Ir. Siti Aisyah, MSi, yang juga mendukung penuh penyusunan Ranperda ini. Diharapkan, Ranperda ini tidak hanya menjadi regulasi yang mengatur penyiaran, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran media lokal dalam mempromosikan potensi daerah dan ikut serta dalam pembangunan Sumbar yang lebih maju. (*)