Rp7 Miliar Disita dalam OTT Gubernur Bengkulu -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Rp7 Miliar Disita dalam OTT Gubernur Bengkulu

Senin, 25 November 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dana senilai Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu.


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dana senilai Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Operasi tersebut menyeret Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua pejabat lain sebagai tersangka.


Selain Rohidin, KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Minggu (24/11).


“Dalam OTT ini, kami mengamankan total dana sekitar Rp7 miliar dalam berbagai bentuk mata uang, termasuk Rupiah, Dollar Amerika Serikat (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” ungkap Alexander.


Penangkapan tersebut melibatkan delapan orang, termasuk sejumlah kepala dinas di Pemprov Bengkulu. Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syafriandi; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera; serta Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso.


Alexander menjelaskan bahwa dari para pejabat yang diamankan, tim penyidik menyita uang tunai dalam berbagai lokasi, seperti mobil dan rumah. Di antaranya, uang sebesar Rp32,5 juta dari mobil salah satu saksi, Saidirman, dan Rp120 juta yang ditemukan di rumah Ferry Ernest Parera.


Sementara itu, uang senilai Rp370 juta ditemukan di dalam mobil Gubernur Rohidin. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah catatan yang mencatat penerimaan dan penyaluran dana, dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp6,5 miliar dari berbagai sumber.


Setelah menjalani pemeriksaan awal, lima dari delapan orang yang diamankan dipulangkan karena status mereka masih sebagai saksi. Namun, KPK menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah sebagai tersangka utama. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pengumpulan dana secara ilegal dari berbagai satuan kerja di Pemprov Bengkulu.


Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. “Kami akan menahan para tersangka untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan,” tambah Alexander.


Kasus ini menjadi perhatian serius KPK sebagai upaya mengungkap praktik korupsi yang sistematis di pemerintah daerah. KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk dugaan korupsi agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)