ilustrasi Buruh |
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan peraturan resmi mengenai penetapan upah minimum untuk tahun 2025. Peraturan tersebut tertuang dalam Permenaker No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Besaran kenaikan upah minimum provinsi 2025 adalah 6,5% dari Upah Minimum Provinsi 2024," demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 dalam peraturan tersebut, yang dikutip pada Rabu (4/12/2024). Kenaikan UMP 2025 dihitung dengan rumus: UMP 2025 = UMP 2024 + kenaikan UMP 2025. Kenaikan UMP dan UMK pada tahun 2025 mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lainnya.
Yassierli juga mengungkapkan bahwa UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
"Jika di kabupaten/kota belum ada penetapan UMK, maka yang berlaku adalah UMP provinsi," jelasnya sesuai dengan Pasal 12. Formula kenaikan UMK juga serupa, yakni UMK 2025 = UMK 2024 + kenaikan UMK 2025, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang sama.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. "Kesejahteraan buruh sangat penting, dan kami akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka," ujar Prabowo dalam siaran langsung Sekretariat Presiden pada Jumat (29/11/2024).
Berdasarkan data kenaikan UMP 2024, DKI Jakarta diperkirakan akan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi pada 2025, yang meningkat menjadi Rp5,39 juta dari Rp5,06 juta pada 2024. Sedangkan Jawa Tengah, dengan UMP terendah pada 2024 sebesar Rp2,03 juta, diperkirakan akan meningkat menjadi Rp2,18 juta pada 2025.
Berikut adalah daftar UMP 2025 di 38 provinsi yang mengalami kenaikan 6,5%:
- UMP DKI Jakarta 2024: Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
- UMP Papua 2024: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
- UMP Bangka Belitung 2024: Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.000
- UMP Jawa Tengah 2024: Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348
- UMP Kalimantan Barat 2024: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286
- UMP Sumatra Barat 2024 - Rp 2.811.499 menjadi Rp2.994.246
- Dan seterusnya
Selain itu, UMP di berbagai provinsi lainnya juga mengalami kenaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (des*)