Terdakwa Afrizon (rompi orange) |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Kepala Dinas (Kadis) Sosial & PPPA Kabupaten Tanah Datar Afrizon, S.Ag, dijebloskan ke penjara, Jum'at (13/12/24). Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Datar, melakukan eksekusi setelah putusan kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 yang menjeratnya dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kajari Kabupaten Tanah Datar Anggiat Perdede menerangkan, hari ini kami lakukan eksekusi pada salah seorang ASN yang merupakan pejabat Kadis Sosial & PPPA Tanah Datar, dalam kasus pidana umum pelanggaran netralitas ASN pada Pikkada 2024.
"Setelah dilakukan eksekusi langsung diantar dengan mobil tahanan, untuk menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Batusangkar," ujar Kajari didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum, Kasat Reskrim, Komisioner Bawaslu dan Tim Gakkumdu.
Anggiat menjelaskan, tahapan ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang terhadap Afrizon dinyatakan inkracht. Hal itu disebabkan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar menyatakan terdakwa Afrizon melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, dengan penjara selama 1 bulan dan denda Rp.6 juta, subsider 2 bulan kurungan.
"Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum Banding ke PT Padang, serta diputuskan dengan amar, menguatkan putusan PN Batusangkar," sampai Kajari.
Sedangkan, Divisi Penindakan Bawaslu Tanah Datar, Al Azhar Rasyidin, juga menambahkan, bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam pemilu. "Kami berharap ini menjadi contoh agar ASN memahami aturan dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis," ungkapnya.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi menyampaikan hal yang sama, serta mengucapkan terimakasih kasih kepada sentra Gakkumdu, sehingga proses dari awal pemeriksaan sampai eksekusi ini berjalan lancar.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Joni Hermanto, ucapkan terimakasih kepada sentra Gakkumdu, yang sudah menjalani semua proses hingga proses itu diuji di pengadilan dan sudah melahirkan putusan.
"Kami sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum, kami menghormati dan menerima serta siap menjalani putusan ini, semoga ini menjadi pembelajaran bukan hanya untuk kami, tapi untuk kita semua," ucap Joni. (F12)