ilustrasi |
Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa ia mendengar kabar tentang rencana otoritas Arab Saudi untuk membatasi usia jemaah haji.
Hilman menyatakan bahwa pemerintah Indonesia masih menunggu surat resmi dari Arab Saudi mengenai kebijakan tersebut, yang melarang jemaah berusia 90 tahun ke atas untuk melaksanakan ibadah haji.
"Kami masih menunggu surat dari Kerajaan Saudi. Ada kebijakan baru yang kami terima informasi kemarin terkait pembatasan usia," jelas Hilman dalam rapat dengan DPR pada Jumat (3/1).
"Namun, kami ingin mendapatkan surat resminya dan mereka sedang dalam proses pengiriman surat tersebut kepada kami, khususnya untuk jemaah yang berusia di atas 90 tahun," tambahnya.
Hilman juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia akan mencari solusi terkait kebijakan ini. Meski jumlahnya tidak banyak, ada jemaah haji Indonesia yang berusia lebih dari 100 tahun.
"Mereka mungkin akan membatasi jemaah haji dengan tidak memberikan izin kepada yang berusia di atas 90 tahun, tapi suratnya akan segera kami terima. Selain itu, ada juga pembatasan jumlah jemaah lansia, seperti usia 80 atau 70 tahun ke atas, dan ini yang kami nantikan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa kuota haji Indonesia pada tahun 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 221 ribu orang, sebelum mendapatkan kuota tambahan.
"Jamaah haji Indonesia berjumlah 221 ribu orang, sesuai dengan informasi yang kami terima dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," ujar Nasaruddin dalam rapat kerja dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (30/12).
"Kuota petugas haji Indonesia saat ini adalah sebanyak 2.210 orang," tambahnya.(des*)