![]() |
Menteri Nusron rapat dengan pemuka agama terkait sertifikat tanah wakaf. |
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Jumat (10/01/2025) untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Menteri dengan fokus pada sinkronisasi data wakaf yang melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari lembaga pemerintah hingga organisasi keagamaan Islam.
"Tujuan pertemuan ini adalah mempercepat proses pendaftaran dengan kehadiran perwakilan dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan organisasi lainnya. Dengan kolaborasi ini, diharapkan percepatan dapat segera terlaksana," ujar Menteri Nusron Wahid dalam sambutannya.
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan, dan pengurus cabang dari organisasi tersebut untuk pelaksanaan di lapangan.
"Saat eksekusi di lapangan, kami tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, saya mendorong teman-teman ATR/BPN di daerah untuk berinisiatif mengadakan pertemuan dengan organisasi dan lembaga Islam setempat," tambahnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) dari Kementerian Agama, jumlah tanah wakaf yang terdaftar hingga saat ini mencapai 561.909 bidang.
"Data tersebut mencakup 258.156 bidang untuk masjid, 266.413 bidang untuk musala, 36.240 bidang untuk madrasah, dan 1.100 bidang untuk Kantor Urusan Agama (KUA)," jelas Asnaedi.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 265.698 bidang tanah wakaf dengan luas total 25.255 hektare telah terdaftar. Pada tahun 2024 saja, terdapat 15.971 bidang yang didaftarkan, sementara 297.211 bidang lainnya masih belum bersertifikat.
"Oleh karena itu, data dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan organisasi lainnya perlu terus disinkronkan," pungkas Dirjen PHPT.(des*)