DPRD Sumbar Bahas Ranperda Kemudahan Berusaha, Dorong Investasi dan Reformasi Regulasi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

DPRD Sumbar Bahas Ranperda Kemudahan Berusaha, Dorong Investasi dan Reformasi Regulasi

Selasa, 21 Januari 2025

.


Padang, fajarsumbar.com - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat kerja membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kemudahan berusaha. Dalam rapat yang berlangsung pada Selasa (21/1) di gedung DPRD Sumbar ini, delapan fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka terkait ranperda tersebut.


Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa penyampaian pandangan akhir fraksi merupakan tahapan krusial sebelum sebuah ranperda disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Ia menambahkan bahwa penyusunan ranperda ini berlandaskan pada upaya penyederhanaan regulasi serta peningkatan fasilitas publik dalam dunia usaha.


"Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif serta mempercepat proses perizinan usaha dengan kepastian hukum yang lebih jelas," ujar Iqra.


Penyusunan ranperda ini berkaitan erat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan baru ini turut berimbas pada dua perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal serta Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.


Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mokhlasin, menambahkan bahwa ranperda ini dirancang untuk menyederhanakan regulasi yang ada guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Kami ingin memberikan solusi terhadap berbagai kendala birokrasi yang selama ini memperlambat pengembangan usaha. Dengan peraturan ini, daya saing daerah bisa meningkat, investasi bertambah, dan lapangan kerja terbuka lebih luas," jelasnya.


Meski mayoritas fraksi mendukung pengesahan ranperda ini, sejumlah catatan penting juga disampaikan. Beberapa fraksi menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan, digitalisasi sistem administrasi, serta kebijakan yang lebih pro-UMKM dan generasi muda.


Selain itu, ada pula perhatian khusus terhadap aspek keberlanjutan lingkungan. Para anggota dewan berharap regulasi baru ini tidak hanya mempercepat investasi, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan ekologi dan memastikan keadilan bagi semua pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil.


Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Nanda Satria, serta jajaran pimpinan dan anggota fraksi-fraksi. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Yozawardi, yang memberikan pandangan mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan aturan baru ini. (*)