Investigasi Penerbitan Sertifikat Tanah di Tangerang, 50 SHGB dan SHM Resmi Dibatalkan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Investigasi Penerbitan Sertifikat Tanah di Tangerang, 50 SHGB dan SHM Resmi Dibatalkan

Kamis, 30 Januari 2025
Jumlahnya SHGB sebanyak 263 bidang tanah dan SHM 17 bidang di kawasan pagar laut.


Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan adanya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sepanjang area pagar laut di Tangerang. Berdasarkan data yang ada, terdapat 263 bidang tanah yang mendapatkan SHGB dan 17 bidang yang memiliki SHM.


Namun, dari total sertifikat yang telah diterbitkan, hanya dua desa yang tercatat memiliki SHGB dan SHM, yaitu Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri serta Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji.


"Apakah SHGB atau SHM ini hanya diterbitkan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, atau juga di desa lain? Kami akan memeriksa satu per satu dari total 16 desa ini," ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.


Pengecekan Data SHGB dan SHM di 16 Desa

Nusron merinci pemeriksaan SHGB dan SHM di desa-desa yang telah dipasangi pagar laut. Di Kecamatan Teluk Naga, seperti di Desa Tanjung Pasir dan Desa Tanjung Burung, tidak ditemukan penerbitan SHGB maupun SHM.


Sementara itu, di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, terdapat tiga bidang tanah yang mendapatkan Sertifikat Hak Milik pada 2019. Kasus ini saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Bareskrim.


"Tiga bidang ini diterbitkan pada 2019, tetapi karena berada di kawasan laut, hal ini mendapat protes dari warga," jelas Nusron.


Di Kecamatan Pakuhaji, khususnya di Desa Sukawali dan Desa Kramat, tidak ada penerbitan SHGB maupun SHM. Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Mauk, tepatnya di Desa Tanjung Anom dan Desa Marga Mulya. Selain itu, di wilayah Mauk Barat yang direncanakan menjadi kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN), tidak ditemukan SHGB dan SHM karena daerah tersebut merupakan hutan mangrove.


Desa Ketapang di Kecamatan Mauk serta Desa Lontar dan Desa Patramanggala di Kecamatan Kemiri juga tidak memiliki SHGB maupun SHM.


"Saya membuka data ini untuk 16 desa agar publik mendapatkan informasi yang jelas. Di Tangerang, hanya ditemukan tiga bidang di Desa Karang Serang, sementara di Desa Kohod sebagian sertifikatnya sudah kami batalkan," kata Nusron.


50 SHGB dan SHM Dibatalkan

Kementerian ATR/BPN melakukan pencocokan antara data SHGB dan SHM dengan garis pantai. Hasilnya, sebanyak 50 bidang tanah dibatalkan hak kepemilikannya.


"Saat ini, terdapat 50 bidang tanah yang haknya telah kami batalkan, terdiri dari 38 SHGB dan 12 SHM. Pembatalan ini dilakukan berdasarkan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat serta rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), karena pengukuran dilakukan oleh perusahaan swasta," jelas Nusron.


Ia menambahkan bahwa investigasi masih berlangsung, sehingga jumlah sertifikat yang dibatalkan berpotensi bertambah. "Kami baru bekerja selama empat hari dan sudah menemukan 50 bidang tanah yang bermasalah. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah," tambahnya.


Data SHGB dan SHM di 16 Desa yang Dipasangi Pagar Laut

1. Kecamatan Teluk Naga:


Desa Tanjung Pasir – Tidak ada SHGB dan SHM

Desa Tanjung Burung – Tidak ada SHGB dan SHM

2. Kecamatan Pakuhaji:


Desa Kohod – Memiliki SHGB dan SHM

Desa Sukawali – Tidak ada SHGB dan SHM

Desa Kramat – Tidak ada SHGB dan SHM

3. Kecamatan Sukadiri:


Desa Karang Serang – 3 bidang SHM

4. Kecamatan Kemiri:


Desa Karang Anyar – Tidak ada SHGB dan SHM

Desa Patramanggala – Tidak ada SHGB dan SHM

Desa Lontar – Tidak ada SHGB dan SHM

5. Kecamatan Mauk:


Desa Ketapang – Tidak ada SHGB dan SHM

Desa Tanjung Anom – Tidak ada SHGB dan SHM

Desa Marga Mulya – Tidak ada SHGB dan SHM

Desa Mauk Barat – Tidak ada SHGB dan SHM

6. Kecamatan Kronjo:


Desa Muncung – Tidak ada SHGB dan SHM

Desa Kronjo – Tidak ada SHGB dan SHM

Desa Pagedangan Ilir – Tidak ada SHGB dan SHM

Dengan hasil ini, pemerintah terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(BY)