Jasa Raharja Sumatera Barat Salurkan Rp 69,9 Miliar untuk Korban Kecelakaan Selama 2024 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Jasa Raharja Sumatera Barat Salurkan Rp 69,9 Miliar untuk Korban Kecelakaan Selama 2024

Kamis, 09 Januari 2025

 

 Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto


Padang, fajarsumbar.com – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini disampaikan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, dalam keterangan pers pada Kamis (9/1/2025).


Selama tahun 2024, Jasa Raharja Sumatera Barat telah menyalurkan santunan sebesar Rp 69,925 miliar kepada korban kecelakaan. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 2,43 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total santunan tersebut, Rp 40,915 miliar disalurkan untuk korban luka-luka, sementara Rp 29,010 miliar diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia.


Teguh mengungkapkan bahwa Kota Padang merupakan salah satu daerah dengan tingkat kecelakaan tertinggi di Sumatera Barat. Berdasarkan data, kelompok usia 16-24 tahun mencakup 28 persen dari total korban, sementara kelompok usia produktif 25-54 tahun menjadi yang tertinggi dengan persentase mencapai 33 persen.


Dalam hal pelayanan, Jasa Raharja mencatat waktu penyelesaian santunan untuk korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) rata-rata mencapai 1 hari 14 jam. Selain itu, selama 2024, Jasa Raharja Sumatera Barat telah menjalin kerja sama dengan 55 rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, di seluruh wilayah Sumatera Barat.


Untuk menekan angka kecelakaan, Jasa Raharja aktif melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti sosialisasi di sekolah, kampus, komunitas, dan lingkungan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga memasang spanduk peringatan di titik-titik rawan kecelakaan serta memanfaatkan media sosial untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.


Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jasa Raharja memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. (*)