Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap, Diduga Terima Suap Rp21 Miliar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap, Diduga Terima Suap Rp21 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bungkam soal tiga hakimnya ditangkap dan menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. (Arsip Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)


Jakarta, fajarsumbar.com – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pembebasan vonis Ronald Tannur.


Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Mengenakan kaus berwarna biru tua dan masker putih, ia didampingi oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang langsung membawanya keluar terminal. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Rudi memilih diam dan enggan memberikan komentar.


Berdasarkan informasi, Rudi sebelumnya bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang. Kehadirannya di Kejaksaan Agung kali ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.


Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dugaan suap bermula sejak Januari 2024, saat kasus Ronald Tannur masih dalam proses penyidikan. Penasihat hukum Ronald, Lisa Rahmat, diduga meminta bantuan Zarof Ricar (ZR), eks Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, untuk memperkenalkan dirinya kepada Ketua PN Surabaya saat itu.


Dalam pertemuan dengan ketua PN Surabaya, Lisa meminta informasi mengenai komposisi majelis hakim yang menangani perkara Ronald. Hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.


Menurut Harli, pada 1 Juni 2024, Lisa diduga memberikan uang sebesar 140.000 dolar Singapura atau sekitar Rp21 miliar kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Uang tersebut kemudian dibagi kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.


“Erintuah menerima bagian sebesar 38.000 dolar Singapura, sementara Mangapul dan Heru masing-masing mendapatkan 36.000 dolar Singapura,” kata Harli.


Selain itu, terdapat alokasi dana sebesar 20.000 dolar Singapura yang disebut-sebut disiapkan untuk Ketua PN Surabaya, serta 10.000 dolar Singapura untuk seorang panitera bernama Siswanto. Namun, dana tersebut belum sempat diserahkan dan masih di tangan Erintuah.


Investigasi juga mengungkap bahwa uang suap tersebut berasal dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, yang bekerja sama dengan Lisa Rahmat demi memastikan putranya bebas dari jerat hukum. Baik Meirizka maupun Lisa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(*)