Tito Karnavian |
Padang Panjang, fajar sumbar. com Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta seluruh pemda berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Pada rapat yang diikuti secara daring oleh Penjabat (Pj) Walikota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra dan pejabat terkait, Rabu (8/1) di balaiota setempat.
Mendagri Tito meminta pemda tidak lagi merekrut pegawai non-ASN baru lantaran melanggar Undang Undang No 20 Tahun 2023.
Dikatakan, berdasarkan UU tersebut pada BAB XIV Pasal 66 dinyatakan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang undang itu berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya, selain pegawai ASN.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, S.H, MPM menyampaikan, penataan non-ASN selain melaksanakan mandat UU No 23 Tahun 2023, tujuannya antara lain memperjelas status non-ASN, memetakan dan mengindentifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK. Lalu, mendorong tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK.
Rini meminta pemda berhati-hati membuat kebijakan outsourcing.
Menurutnya, bila pegawai non-ASN sudah terdata di pangkalan data (database) berarti sudah menunjukkan komitmen pemerintah mengangkat menjadi PPPK.
“Jadi nanti bila menjadi PPPK paruh waktu pun range gajinya sesuai dengan yang mereka terima saat ini, tidak boleh turun. Kalau mau dinaikkan lihat ketersediaan anggaran. Tapi basic gajinya, yang mereka terima saat ini,” ujarnya. (syam)