Polisi saat melakukan razia. |
Jakarta – Sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) akan resmi diterapkan mulai Januari 2025, seperti yang diumumkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Selasa (7/1/2025). Sistem ini mengatur bahwa setiap pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin pada SIM pemiliknya.
“Mulai Januari, sistem merit poin diberlakukan. Pelanggar lalu lintas akan mendapatkan pengurangan poin sesuai tingkat pelanggarannya. Jika poin habis, pemilik SIM harus menjalani uji ulang atau kehilangan hak kepemilikan SIM untuk sementara,” jelas Aan.
Dalam sistem ini, setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin awal. Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Jika seluruh poin habis dalam waktu satu tahun, SIM akan dicabut sementara dan pemilik wajib menjalani uji ulang.
“Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi berbeda. Pelanggaran ringan memotong 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin. Kecelakaan lalu lintas, baik ringan maupun berat, juga akan memengaruhi poin tersebut,” tambahnya.
Aan juga menegaskan bahwa SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlaku habis. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa keterampilan berkendara pemilik tetap memenuhi standar.
“SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bukti kompetensi berkendara. Oleh karena itu, setiap lima tahun perlu dilakukan evaluasi keterampilan melalui proses perpanjangan,” ujarnya.
Proses perpanjangan ini juga memungkinkan pembaruan data pemilik SIM. Dalam kurun waktu lima tahun, perubahan identitas atau alamat dapat didokumentasikan ulang.
“Ada kemungkinan perubahan identitas atau alamat dalam lima tahun. Hal ini harus dicatat ulang untuk memastikan data tetap akurat,” katanya.
Penerapan sistem poin ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.(*)