Info Pemberkasan NI PPPK Kabupaten Padang Pariaman |
Padang Pariaman - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman mengumumkan pemberkasan untuk 262 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi.
Pemberitahuan ini tercantum dalam surat Nomor 800/002/BPKSDM/2025 yang dikeluarkan pada 2 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekdakab) Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis.
Surat pemberitahuan tersebut juga mengacu pada pengumuman Bupati Padang Pariaman Nomor 800/2401/BKPSDM/2024, yang dirilis pada 31 Desember 2024. Pemberkasan ini merupakan langkah lanjutan bagi para peserta yang lulus seleksi kompetensi untuk melengkapi persyaratan administrasi guna memproses pengangkatan sebagai PPPK.
Menurut informasi yang diterima awak media ini, bahwa para peserta diharuskan mengumpulkan berbagai dokumen penting, termasuk surat lamaran yang ditulis tangan dengan huruf balok menggunakan pena hitam bermeterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman.
Selain itu, peserta juga harus menyerahkan pas foto studio terbaru ukuran 4x6 yang disimpan dalam compact disk (CD), serta fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang digunakan untuk melamar PPPK.
Selain dokumen tersebut, peserta juga diwajibkan menyerahkan daftar riwayat hidup (DRH) yang harus diisi sesuai format yang terdapat di portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan dicetak serta ditandatangani dengan meterai Rp10.000.
Kemudian, peserta juga perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah, dan Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi Narkoba (Nazfa).
Proses pengumpulan dokumen administrasi ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025. Semua berkas harus dikirimkan melalui pos ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padang Pariaman. Diharapkan seluruh peserta dapat memenuhi persyaratan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pemberkasan administrasi, para peserta juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes Nazfa yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Januari 2025. Tes ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi untuk memastikan kelayakan fisik dan bebas dari penggunaan narkoba bagi calon PPPK.
Pemkab Padang Pariaman menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi dan kesiapan peserta dalam mengikuti tes kesehatan dan Nazfa. Bagi peserta yang gagal melengkapi berkas atau tidak mengikuti tes yang telah ditentukan, maka akan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemberkasan dan tes kesehatan ini merupakan tahap penting dalam proses pengangkatan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Padang Pariaman. Dengan adanya langkah ini, diharapkan dapat mempercepat realisasi pengangkatan tenaga profesional di berbagai bidang kesehatan dan teknis untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah tersebut.
Sekdakab Rudy Repenaldi Rilis melalui Kepala Bidang (Kabid) Infomartika Keterbukaan Publik (IKP) Dinas Kominfo, Heri Sugianto, membenarkan bahwa pemberkasan persyaratan administrasi Calon PPPK tersebut. "Bila tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana jadwalnya, dianggap telah mengundurkan diri" ungkap Heri Sugianto singkat ketika dihubungi awak media ini, pada Sabtu 4 Januari 2025.(saco).