![]() |
. |
Jakarta, fajarsumbar.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi lintas agama untuk membahas percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/01/2025).
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Menteri Nusron dalam menata pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah. Menteri Nusron menekankan pentingnya sertipikasi tanah sebagai dasar kepastian hukum yang melindungi rumah ibadah dari potensi sengketa di masa depan.
“Setiap rumah ibadah harus memiliki sertifikat agar statusnya sah secara hukum. Banyak yang merasa sudah aman, tetapi tanpa sertipikat, legalitasnya tetap belum diakui,” ujar Nusron dengan tegas.
Isu tanah rumah ibadah memang sering menjadi permasalahan di berbagai daerah. Sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga pengalihan fungsi tanah menjadi tantangan yang kerap dihadapi. Oleh karena itu, program percepatan pendaftaran tanah ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret.
Dalam pertemuan tersebut, Nusron mengundang perwakilan dari berbagai agama untuk mendiskusikan langkah-langkah strategis. Kerja sama lintas agama ini bertujuan menciptakan sinergi dalam mengatasi kendala yang mungkin timbul selama proses pendaftaran.
Para peserta rapat menyambut baik inisiatif ini. Mereka sepakat bahwa legalitas rumah ibadah adalah kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi tanah juga dianggap sebagai langkah penting untuk melestarikan fungsi rumah ibadah sebagai tempat suci.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh kepada pengurus rumah ibadah dalam proses pendaftaran tanah. Nusron juga meminta pemerintah daerah dan tokoh agama untuk proaktif mendukung program ini.
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh rumah ibadah di Indonesia dapat memiliki sertipikat tanah pada tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum di semua sektor masyarakat, termasuk bidang keagamaan.(*)