Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. |
Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyatakan bahwa peraturan daerah (Perda) yang mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025. Program ini direncanakan untuk diterapkan pada tahun ajaran baru, yang dimulai Juli 2025, di seluruh sekolah di Jakarta, baik negeri maupun swasta.
Menurut Khoirudin, regulasi yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi bagi pihak terkait harus sudah siap sebelum tahun ajaran baru dimulai.
"Regulasi yang belum siap adalah Perda-nya. Saya ingin segera menyelesaikan agar Perda tentang pendidikan bisa rampung pada akhir Januari ini," kata Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Dia juga menekankan pentingnya revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2006 mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Revisi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan program sekolah gratis berjalan dengan optimal.
"Jika tidak ada dukungan dari Perda, kami khawatir teknisnya tidak berjalan dengan baik dan pelaksanaannya bisa bertentangan dengan aturan yang ada," ujar Khoirudin yang juga merupakan politikus PKS.
Khoirudin berharap agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) segera memulai pembahasan. Menurutnya, banyak hal yang perlu diatur dalam waktu yang singkat, seperti hak, kewajiban, dan sanksi bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta program sekolah gratis.
“Nanti ada dua layanan yang diberikan pada objek yang sama, yaitu KJP dan sekolah gratis. Ini harus diatur dalam Perda Pendidikan dan membutuhkan waktu untuk dibahas,” tambahnya. (des*)