Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar misterius sepanjang 30 km di laut Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). |
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pagar sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, segera disegel. Perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2025).
Pemagaran ini dihentikan karena diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, lokasi pagar berada di wilayah Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang merugikan nelayan serta berpotensi mengganggu ekosistem pesisir.
“Kegiatan pemagaran ini untuk sementara dihentikan. Kami juga terus menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangannya.
Ipung menjelaskan, tim gabungan dari Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi pada September 2024 di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran.
Dari hasil penyelidikan serta foto udara menggunakan drone, diketahui bahwa pagar tersebut berupa konstruksi cerucuk bambu yang membentang dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa lokasi pagar berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Analisis dari foto drone dan arcgis menunjukkan bahwa dasar perairan di lokasi tersebut berupa area batuan karang dan pasir, dengan jarak sekitar 700 meter dari garis pantai. Berdasarkan peta e-seamap, pemagaran ini tidak memiliki izin KKPRL,” jelas Sumono.(des*)