Seorang Remaja Tenggelam di Kolam Renang Tirta Randik Sekayu, Ini Kata Koordinator Kolam Saat Dikonfirmasi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Seorang Remaja Tenggelam di Kolam Renang Tirta Randik Sekayu, Ini Kata Koordinator Kolam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 28 Januari 2025
Kolam Renang Tirta Randik



Sekayu, fajarsumbar.com  -Seorang remaja laki-laki berinisial RAG (inisial nama korban), berusia kurang lebih 12 tahun meninggal dunia setelah tenggelam di Kolam Renang dengan kedalaman lima meter. Kejadian nahas ini terjadi di Kolam Renang Tirta Randik, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan pada Minggu (26/01/2025) pagi.


Dikabarkan, korban merupakan  warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya di Jalan Merdeka Lingkungan 1.


Dari informasi yang didapat awak media ini, awalnya korban berenang menggunakan pelampung. Namun pelampung tersebut terlepas sehingga menyebabkan korban tenggelam ke dasar kolam yang memiliki kedalaman lima meter.


Terlihat pada video yang didapat awak media ini, berdurasi 2 menit 47 detik, Petugas keamanan kolam renang yang saat itu berada di lokasi segera bertindak dengan menyelam ke dalam kolam dan mengangkat korban ke permukaan, kemudian korban dilarikan ke RSUD Sekayu, namun nyawa korban tak tertolong.


Terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin, melalui Romi selaku koordinator Kolam Renang Tirta Randik Sekayu, saat dikonfirmasi awak media ini melalui via telepon WhatsApp-nya pada Senin (27/01/2025), terkait kejadian nahas itu, Romi mengatakan turut berdukacita.


Dikatakan Romi, masalah keamanan pengunjung di kolam itu sudah standar. "yang jelas kami tu ada tiap-tiap kolam itu ada yang ngawas, itu sudah standarnya, kami tidak berani membuka kolam sebelum petugas kami siap atau standby," katanya.


Lalu, saat ditanyai awak media ini, apakah boleh pengunjung berusia 12 tahun untuk berenang di kolam kedalaman lima meter?. Romi mengatakan sebenarnya tidak boleh. "Kami sudah menghimbau di Dindin-dinding tempat kolam, bahwa anak yang dibawah umur atau tidak bisa berenang dilarang ke kolam, namun yang namanya anak, tahu sendiri, kadang sembunyi-sembunyi untuk berenang," pungkasnya.


Sementara itu, dari informasi yang didapat awak media ini, keluarga korban telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. ( Susilawati)