ilustrasi |
Jakarta - Peraturan mengenai waktu pencairan jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan seiring dengan penyesuaian usia pensiun pekerja Indonesia yang kini menjadi 59 tahun, mulai tahun ini.
Perubahan usia pensiun ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Sebelumnya, usia pensiun pekerja di Indonesia ditetapkan pada 57 tahun pada tahun 2019. Usia pensiun tersebut akan terus bertambah setiap tiga tahun sekali. Untuk periode 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.
Lantas, apakah jaminan pensiun dapat dicairkan sebelum usia 59 tahun?
Menurut PP 45/2019, dana jaminan pensiun atau manfaat pensiun baru dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun. Artinya, jaminan pensiun baru bisa diambil ketika peserta berusia 59 tahun.
Namun, ada kondisi tertentu yang memungkinkan pencairan jaminan pensiun lebih awal, seperti ketika peserta mengalami cacat total atau meninggal dunia.
"Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia," sebagaimana tertulis dalam pasal 1 ayat 3 peraturan tersebut.
Adapun besaran uang jaminan pensiun ditentukan dalam pasal 18, dengan minimum sebesar Rp300 ribu per bulan dan manfaat pensiun maksimal sebesar Rp3,6 juta per bulan.
"Besaran Manfaat Pensiun yang paling sedikit dan paling banyak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), akan disesuaikan setiap tahun sesuai dengan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya," demikian bunyi ayat ketiga pasal tersebut. (des*)