![]() |
Pagar laut Tangerang |
Jakarta - Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan indikasi tindak pidana pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak selama tahap penyelidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa ada dugaan kuat mengenai pemalsuan surat atau akta otentik. Oleh karena itu, kami siap melanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik akan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk memastikan langkah hukum yang tepat.
"Dalam proses penyidikan ini, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, pada dasarnya kami telah menyiapkan langkah-langkah untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.(des*)