BPN dan NU Padang Panjang Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf -->

Iklan Cawako Sawahlunto

BPN dan NU Padang Panjang Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Selasa, 25 Februari 2025

.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang dan Nahdlatul Ulama (NU) Padang Panjang resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah tersebut di Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang dan dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak, 18 Februari 2025.


MoU ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang, Didiek Christianto, A.Ptnh., M.H., dan Rais Syuriah NU Padang Panjang, Fahmi, S.Th.I., M.A. Kesepakatan ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.


Dalam kesempatan tersebut, Didiek Christianto menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan seluruh proses pendaftaran dapat berjalan lebih cepat dan efisien.


Fahmi juga mengungkapkan apresiasinya terhadap kerja sama ini. Menurutnya, pendaftaran tanah wakaf yang tertib akan memastikan aset wakaf dapat digunakan untuk kepentingan umat tanpa adanya sengketa atau permasalahan di kemudian hari.


Selain penandatanganan, MoU ini mencakup sosialisasi dan pendampingan teknis bagi masyarakat agar lebih memahami prosedur pendaftaran tanah wakaf. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pihak untuk segera mengurus legalitas tanah wakaf yang dimiliki.


Ke depan, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam memonitor implementasi MoU ini serta memberikan pendampingan kepada masyarakat. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tanah wakaf di Padang Panjang memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi umat Islam.


Kerja sama antara BPN dan NU Padang Panjang ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan tanah wakaf yang lebih profesional dan berkelanjutan, sehingga dapat terus mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan di masa depan. (*)