![]() |
ilustrasi |
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2).
Perubahan aturan ini memberikan kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di lembaga legislatif tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan dalam sidang paripurna bahwa ketentuan baru ini dimuat dalam tambahan Pasal 228A Tata Tertib.
Pasal 228A Ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan serta menjaga martabat DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon pejabat yang telah disahkan dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, DPR memang memiliki kewenangan untuk menyetujui pimpinan lembaga eksekutif hingga yudikatif, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana tercantum dalam Pasal 226 Ayat (2) Peraturan DPR.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa revisi aturan ini memungkinkan DPR memberikan rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap melanggar aturan setelah melalui evaluasi.
Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian tetap mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing institusi terkait.
Sebagai contoh, dalam proses uji kelayakan calon hakim Mahkamah Agung (MA), DPR dapat mengembalikan usulan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) untuk ditinjau kembali. Namun, keputusan akhir tetap berada dalam mekanisme institusi yang berwenang.
"Kalau menyangkut pemberhentian atau kelanjutan jabatan, itu adalah kewenangan pejabat yang berwenang. Misalnya, dalam kasus hakim Mahkamah Agung, keputusan akhir tetap berada di tangan KY," jelas Bob dalam kesempatan yang sama.
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, revisi Tata Tertib DPR ini telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Baleg DPR pada 3 Februari 2025.(des*)