![]() |
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pertemuan bersama US-ASEAN Business Council’s (US-ABC) di Jakarta, Rabu (4/12/2024) |
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang merancang kebijakan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari percepatan regulasi perlindungan anak di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) guna membentuk tim kerja khusus yang akan mengkaji rencana pembatasan ini, termasuk aturan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak di dunia maya.
"Dengan arahan dari Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami membentuk Tim Kerja yang bertugas menyusun regulasi perlindungan anak di internet, salah satunya terkait pembatasan akses media sosial sesuai usia," ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2).
Tim yang dibentuk melalui SK ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, akademisi, pakar pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, Kak Seto, serta lembaga psikologi dan perlindungan anak lainnya. Tim ini dijadwalkan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari.
"Presiden menginginkan aturan ini dapat segera diterapkan, sehingga kami diberi tenggat waktu satu hingga dua bulan untuk menyelesaikan regulasi tersebut," tambah Meutya.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah tingginya akses anak-anak terhadap konten pornografi di internet. Saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara dengan peringkat keempat tertinggi dalam akses konten tersebut secara global.
"Selain itu, ada pula permasalahan perjudian daring yang menargetkan anak-anak, perundungan siber, kekerasan seksual, serta berbagai ancaman lain yang membahayakan mereka," lanjutnya.
Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024 mencatat lebih dari 5 juta kasus terkait konten pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir.
Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023 menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 79,5 persen dari total populasi. Di antara kelompok usia, Generasi Z (lahir 1997-2012) memiliki tingkat penetrasi sebesar 87,02 persen, sementara Generasi post-Z (lahir setelah 2013) mencapai 48,10 persen.
Sayangnya, seiring dengan meningkatnya akses internet, banyak anak-anak yang mengunjungi situs-situs berisiko, termasuk platform judi daring, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap perkembangan mereka.(des*)