![]() |
Magang Bertemu Sri Mulyani |
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi mahasiswa aktif di Indonesia, minimal semester 3, untuk mengikuti program magang dengan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4,00.
Program magang di Kemenkeu ini memberikan peluang bagi mahasiswa dari perguruan tinggi dan universitas di Indonesia untuk memperoleh pengalaman berharga serta berkontribusi dalam pengelolaan keuangan negara di masa depan.
Melalui akun Instagram resmi Kemenkeu, mereka mengumumkan bahwa program magang ini tersedia untuk mahasiswa/mahasiswi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Mahasiswa dapat bergabung dalam berbagai formasi di unit-unit yang tersebar di 34 provinsi Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB, hingga Papua.
Informasi Program Magang Kemenkeu
1. Timeline Magang Periode 1
- Pendaftaran: 25 Januari - 9 Februari 2025
- Seleksi: 10 - 25 Februari 2025
- Pengumuman: 26 - 28 Februari 2025
- Mulai Magang: 1 Maret 2025
2. Persyaratan
- Mahasiswa aktif minimal semester 3 dengan IPK minimal 3.00 (disesuaikan dengan persyaratan posisi)
- Bersedia mengikuti program magang secara Work From Office (WFO) sesuai jadwal dan durasi yang ditentukan.
3. Cara Mendaftar
- Kunjungi website magang.kemenkeu.go.id
- Registrasi dan log in akun magang
- Isi data diri dan buat password
- Lakukan aktivasi melalui email pribadi
- Pilih formasi magang dan lengkapi data sesuai instruksi
- Unggah dokumen seperti surat pengantar, proposal magang, transkrip nilai, CV, sertifikat (jika ada), dan pas foto
- Pilih unit penempatan magang dan kirimkan pendaftaran
4. Dokumen yang Dibutuhkan
- Surat pengantar dari perguruan tinggi
- Essay Magang
- CV
- Transkrip Nilai Terakhir
- Pas Foto
5. Formasi Terdapat berbagai formasi dan kuota yang dapat dilihat melalui website resmi magang Kemenkeu, dengan beragam jurusan dan lokasi magang yang tersedia.
6. Pengumuman Peserta yang mendaftar disarankan untuk memantau pengumuman penerimaan.(BY) melalui website resmi Kemenkeu.