Menteri BUMN Berwenang Angkat dan Berhentikan Direksi Holding Baru -->

Iklan Muba

Menteri BUMN Berwenang Angkat dan Berhentikan Direksi Holding Baru

Senin, 24 Februari 2025
Erick Thohir Akan Tentukan Direksi dan Komisaris Holding di Bawah Danantara.



Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan mengelola dua perusahaan induk (holding) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Holding Investasi dan Holding Operasional. Pembentukan kedua holding ini bertujuan untuk mendukung kinerja BPI Danantara secara lebih optimal.


Menteri BUMN Erick Thohir memiliki kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan jajaran direksi dan komisaris di kedua holding tersebut. Wewenang ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) yang mengatur perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.


Dalam struktur kepemilikan saham, negara mengendalikan sepenuhnya BPI Danantara. Pemerintah, melalui Kementerian BUMN, memiliki 1% saham Seri A Dwiwarna yang memberikan hak istimewa. Sementara itu, 99% saham Seri B dikuasai oleh negara melalui BPI Danantara.


Saham Seri A Dwiwarna memberikan sejumlah hak khusus, di antaranya persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), wewenang untuk mengusulkan agenda RUPS, serta hak untuk mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, saham ini juga memberikan hak dalam penetapan kebijakan strategis terkait akuntansi, keuangan, investasi, operasional, pengadaan barang dan jasa, teknologi informasi, sumber daya manusia, serta manajemen risiko dan pengawasan internal.


Selain itu, kewenangan lain yang diberikan mencakup aspek hukum dan kepatuhan, program tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta kebijakan yang berkaitan dengan environmental, social, and governance (ESG). Saham ini juga memberikan hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi serta Dewan Komisaris dengan persetujuan Presiden, serta hak lainnya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa Menteri BUMN, sebagai perwakilan pemerintah pusat, memiliki peran sebagai regulator. Menteri bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan, melakukan pengawasan, serta mengoordinasikan pengelolaan BUMN.


Tugas Holding Investasi dan Holding Operasional

Holding Investasi akan berfokus pada pengelolaan dividen BUMN, optimalisasi aset, serta tugas lain yang diberikan oleh Menteri BUMN dan BPI Danantara. Sementara itu, Holding Operasional akan bertanggung jawab atas pengawasan operasional BUMN serta berbagai kegiatan usaha lainnya, tetap mengacu pada arahan dari Menteri BUMN dan badan terkait.


Struktur Direksi dan Komisaris Holding

Dalam susunan manajemen, Direksi Holding Investasi dan Holding Operasional akan dipimpin oleh seorang Direktur Utama serta beberapa anggota direksi. Direksi di Holding Investasi akan berasal dari kalangan profesional. Jika jumlah direksi lebih dari satu orang, pembagian tugas dan wewenang akan ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.


Sementara itu, Dewan Komisaris di kedua holding akan terdiri dari satu Komisaris Utama, satu anggota Dewan Komisaris, serta satu anggota Dewan Komisaris independen. Komisaris Utama Holding berasal dari perwakilan Kementerian BUMN, sedangkan Komisaris Independen diambil dari kalangan profesional.


Dalam Pasal 3AH Ayat (4) dari UU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disebutkan bahwa perwakilan kementerian yang bertugas di dewan komisaris minimal harus berasal dari pejabat eselon I.(BY)