Pemkab Ancam Gugat ICBS Harau, Yayasan ICBS : Silahkan Saja, Semua Harus Sesuai Aturan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemkab Ancam Gugat ICBS Harau, Yayasan ICBS : Silahkan Saja, Semua Harus Sesuai Aturan

Senin, 03 Februari 2025
Mustafa


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, bahkan Pemkab disinyalir akan berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara untuk menggugat Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau, membuat Pengurus Yayasan ICBS, Mustafa angkat bicara.


“Silahkan saja kalau mau gugat. Bahkan kami menyambut baik, agar semakin jelas dan terang soal retribusi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mustafa kepada wartawan, Senin (3/2/2025) siang.


Mustafa menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, orang tua atau wali santri ICBS tidak termasuk dalam definisi wisatawan. Kunjungan orang tua ke pesantren ICBS Harau mesti dilihat sebagai satu kesatuan utuh dari kegiatan di sekolah untuk mendidik dan mengayomi para santri. 


“Mayoritas orang tua santri kunjungi ICBS Harau untuk melihat, menjemput dan mengantarkan anak mereka, serta keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan di ICBS Harau,” ucapnya. 


Lagi pula menurut Mustafa, ICBS Harau tidak termasuk ke dalam kategori objek wisata. Berdasarkan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, yang masuk ke dalam Daftar Daya Tarik Wisata Kabupaten Lima Puluh Kota antara lain Sarasah Bunta, Aka Barayun, Ngalau Seribu, dan seterusnya.


“Sehingga penerapan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tidak dapat diberlakukan terhadap ICBS Harau karena kegiatan yang diselenggarakan adalah pendidikan dan keagamaan,” tuturnya.


Ombudsman Sumbar : ICBS Harau Bukan Tempat Wisata, Pemkab Perlu Mengkaji Tagihan Retribusi Lebih Cermat

Tuaian komentar terkait polemik penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, ikut disampaikan Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi.


Menurutnya, Pemkab Lima Puluh Kota mesti lebih cermat dalam melakukan tagihan retribusi terutama terkait dengan aturan penetapan area wisata yang diatur oleh Pemda setempat.


“Perlu dicek dulu, peraturan tentang retribusinya, atau tentang pengelolaan wisatanya, apakah ICBS Harau termasuk tempat wisata atau tidak. Apakah yang dimaksud kawasan atau tempat wisatanya itu adalah Sarasah Bunta, Aka Barayun, dan seterusnya. Kalau itu yang dimaksud, maka sekolah tidak masuk kategori tempat wisata,” ujar Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi kepada wartawan, Senin (3/2/2025)


ICBS Harau disebut bukan merupakan lokasi wisata dengan adanya legalitas dan perizinan ICBS sebagai lembaga pendidikan di lokasi tersebut. "Pemkab Lima Puluh Kota sudah berikan izin pendirian sekolah di sana kan. Itu artinya ICBS bukan tempat wisata. Perlu dikaji lebih cermat oleh Pemkab Lima Puluh Kota, sehingga juga tepat untuk melakukan pemungutan tarif. Juga perlu ditimbang, apakah sudah tepat menerapkan tarif wisata kepada orang yang urusannya pendidikan atau sekolah, bukan untuk urusan wisata,” tutur Adel.


Oleh sebab itu, Adel menyarankan agar persoalan ini dikaji secara bersama dimana pertanyaan mendasarnya, apakah yang disebut kawasan wisata Harau itu seluruh kawasan itu, atau ada beberapa objek wisata tertentu, sehingga tepat Pemkab Lima Puluh Kota dalam menetapkan adanya pungutan retribusi. "Dari Ombudsman itu saja, untuk menyelesaikan polemik ini, Pemkab dan ICBS silahkan duduk bersama, kaji peraturan yang telah diterbitkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.


Pakar Hukum Nilai Penagihan Retribusi ke ICBS Harau Tidak Tepat

Polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, menuai sejumlah komentar. Sebelumnya Ombudsman Sumbar menilai bahwa Pemkab mesti cermat dalam melakukan pungutan ataupun penagihan retribusi agar sesuai dengan aturan.


Kali ini Pakar Hukum yang juga Wakil Rektor Universitas Islam Sumatra Barat, Miko Kamal juga memberikan komentarnya. Menurutnya, secara hukum, retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas pelayanan yang diberikan. 


“Jadi, yang harus dipastikan adalah apakah Pemerintah memberikan pelayanan kepada setiap mobil yang masuk dengan tujuan ICBS. Dalam konteks ini, karena area itu merupakan kawasan pariwisata, pertanyaannya apakah Pemerintah memberikan layanan (pariwisata) kepada setiap mobil yang lewat gerbang pemungutan karcis masuk,” ujar Miko kepada wartawan, Senin (3/2/2025).


Terkait langkah Pemkab menagih semua pengunjung ICBS, walau hanya untuk menjenguk santri dan tidak pergi ke tempat wisata, Miko Kamal memberikan perspektif lain. “Kalau dilihat secara umum, penagihan itu kurang tepat. Sebab, orang tua yang masuk ke lokasi melalui gerbang bukan dengan maksud berwisata, tapi menjenguk, mengantar dan menjemput anak-anak mereka,” tuturnya.


Ancam Gugat ICBS Harau, Pemkab Lima Puluh Kota Tuai Kecaman Warganet

Polemik antara Pemkab Lima Puluh Kota dengan Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau, ikut disorot dsn disayangkan publik. Terlihat dari postingan akun berita Instagram terkait pemberitaan “ICBS Diduga Tak Bayar Retribusi Ratusan Juta”, menuai komentar bahkan kecaman dari banyak warganet.


Mereka pada dasarnya menyayangkan sikap Pemkab Lima Puluh Kota yang terkesan arogan dan tak tahu berterima kasih kepada pihak ICBS. Warganet menilai justru karena keberadaan ICBS, wisata di lembah Harau semakin bergeliat. “Heran saya kenapa harus membayar padahal tidak masuk ke tempat wisatanya. Kalau bukan karena ada ICBS, tidak akan banyak pula yang masuk ke daerah itu. Justru karena adanya ICBS, banyak orang bisa singgah ke tempat wisata, sambil melihat anaknya, dan penginapan pun ramai ditempati,” ujar akun Yvitayeni, Sabtu (1/2/2025).


Hal senada disampaikan akun Macmekra yang menyatakan keheranannya terhadap sikap Pemkab Lima Puluh Kota. “Masa iya wali murid mau lihat anaknya bersekolah harus bayar. Mana yang lebih dahulu, sekolahnya di sana dari pada viralnya wisata lembah Harau. Sampai segitunya pihak sekolah membayar?,” ucapnya.


Akun Alfazz juga menilai Pemkab Lima Puluh Kota tidak tahu berterima kasih bahkan tak becus mengurus lokasi wisata lembah Harau. “Terus terang saya melihat malah perekonomian daerah Harau semakin tabukak sejak adanya ICBS. Dulu jarang sekali Harau dilirik orang untuk berwisata. Harusnya Pemda bersyukur dengan geliat ekonomi yang timbul akibat keberadaan ICBS ini. Pemdanya malah ndak pernah memperhatikan Harau.  Giliran Harau menggeliat karena adanya sekolah di sana, baru mencari-cari PAD, puluhan tahun jalan masuk ke Harau hancur dibiarkan saja,” pungkasnya.(ul)