![]() |
ilustrasi |
Jakarta– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan dana sekitar Rp129 miliar guna membayar klaim jaminan hari tua (JHT) bagi mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pemailitan perusahaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta, Teguh Wiyono, menyatakan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi 8.371 eks karyawan Sritex yang mengajukan klaim.
"Total nilai JHT dari 8.371 karyawan kurang lebih Rp129 miliar," ujar Teguh saat ditemui di kawasan Sritex, Sukoharjo, Senin (3/3).
Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut bisa bertambah karena perhitungan sementara hanya sampai Januari.
"Untuk bulan Februari belum dihitung," jelasnya.
Dengan total dana Rp129 miliar, rata-rata mantan karyawan Sritex diperkirakan menerima lebih dari Rp15 juta per orang. Namun, jumlah yang diterima tiap karyawan akan bervariasi bergantung pada masa kerja dan besaran gaji saat masih aktif bekerja.
"Nominal paling kecil di bawah Rp10 juta, sedangkan yang tertinggi bisa mencapai ratusan juta, tergantung lama bekerja dan jabatan terakhirnya," ungkap Teguh.
Proses pencairan JHT akan dimulai pada Rabu (5/3). Para mantan karyawan diminta untuk mengumpulkan dokumen persyaratan klaim. BPJS Ketenagakerjaan memberikan waktu selama 10 hari bagi seluruh eks karyawan Sritex untuk melengkapi berkas.
"Kami memiliki kapasitas melayani hingga 1.000 orang per hari. Oleh karena itu, kami sediakan waktu sampai sepuluh hari di Sritex," kata Teguh.
Ia juga menegaskan bahwa pencairan JHT akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan urutan pengajuan berkas. Ditargetkan, seluruh klaim dapat diproses dan cair sebelum Lebaran.
"JHT ini paling lambat bisa cair sekitar seminggu sebelum hari raya. Semoga semuanya berjalan lancar," pungkasnya.(des*)