Aksi Pelemparan Kereta Ancam Keselamatan, KAI Akan Tindak Tegas -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Aksi Pelemparan Kereta Ancam Keselamatan, KAI Akan Tindak Tegas

Rabu, 12 Maret 2025

 

Kereta api bandara dibawah komando KAI Divre II Sumbar.


Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) mencatat adanya tiga insiden pelemparan terhadap kereta api sepanjang tahun 2024. Aksi ini dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyebabkan kerusakan pada kaca kereta.


Kasus pertama terjadi pada 29 Januari 2024 terhadap KA (B1) Pariaman Ekspres dengan rute Naras – Pauhlima. Insiden kedua berlangsung pada 27 Maret 2024 menimpa KA (B20) Lembah Anai, sementara yang ketiga terjadi pada 27 Mei 2024 terhadap KA (B3) Pariaman Ekspres dengan rute yang sama.


Sejauh ini, pada tahun 2025 belum ada laporan mengenai insiden serupa.

“Tindakan pelemparan ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi keselamatan penumpang dan kru kereta, tetapi juga merusak fasilitas yang merupakan bagian dari layanan publik,” ujar Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin.


Ia menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 194 ayat 1 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang sengaja membahayakan lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin di jalur kereta api, dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.


Jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dikenakan hukuman seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun sesuai dengan ayat 2 pasal yang sama.


"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelemparan terhadap kereta api," tegas As’ad.


Namun, jika pelaku masih di bawah umur dan tidak dapat diproses hukum, maka ia beserta orang tuanya diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta mengganti kerugian yang ditimbulkan.


KAI akan terus meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api dan stasiun dengan bekerja sama dengan aparat TNI/Polri serta melibatkan peran aktif masyarakat. Selain itu, sosialisasi juga akan terus dilakukan untuk mencegah aksi vandalisme terhadap kereta api.


"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Kereta api adalah sarana transportasi publik yang harus kita jaga bersama,” tutup As’ad.(des*)