Anggota DPR Rahmat Saleh Usul PSU Pasaman Ditalangi Pusat -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Anggota DPR Rahmat Saleh Usul PSU Pasaman Ditalangi Pusat

Selasa, 11 Maret 2025
Rahmat Saleh.

Jakarta, fajarsumbar.com-Anggota DPR-RI asal Sumbar, Rahmat Saleh mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman biayanya ditalangi oleh pemerintah pusat. Hal itu karena PSU sangat memberatkan bagi Kabupaten Pasaman.


Usulan itu disampaikan Rahmat Saleh saat rapat Komisi II DPR-RI, Selasa (11/3) bersama Menteri Dalam Negeri. PSU Pasaman ditenggarai menelan biaya Rp20 miliar. Hal itu sangat membebani keuangan daerah.


Pemerintah sudah membuat skenario penyisiran anggaran daerah dan dengan penghematan untuk bisa dialokasikan membiayai PSU. Rahmat Saleh mendukung efisiensi dan penyisiran anggaran daerah. Tapi, anggaran yang tersedia kemudian tidak dialokasikan untuk PSU. "Anggaran itu sebaiknya dialokasikan untuk hal lain," ujar Rahmat Saleh.


Rahmat Saleh mengusulkan agar biaya PSU Pasaman ditalangi oleh pemerintah pusat. Menurut Rahmat, dengan terbatasnya APBD Pasaman, sangat sulit melakukan penyisiran anggaran. Sementara, penyisiran anggaran di pusat akan lebih efektif karena bisa lebih besar jumlahnya.


PSU menurut Rahmat menjadi beban bagi Sumatera Barat. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU DPD-RI di Sumbar yang menelan biaya Rp350 miliar. Ditambah sekarang PSU Pilkada Pasaman, itu sangat memberatkan keuangan daerah.


PSU Pasaman akan menjadi beban berat yang harus ditanggung masyarakat. Padahal, masyarakat lebih membutuhkan alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan kebutuhan dasar mereka. "Pasaman itu angka stuntingnya masih sangat tinggi," urai Rahmat Saleh.


Ke depan, Rahmat mengusulkan agar ada regulasi terkait dengan pelaksanaan PSU. Menurut Rahmat, PSU di Sumbar selama ini dilakukan karena sebab yang sederhana. Misalnya, PSU DPD-RI di Sumbar dilaksanakan karena masalah calon DPD terpidana yang dicoret pencalonannya. Kemudian, PSU Pasaman dilaksanakan hanya karena salah seorang calon tidak jujur dengan status hukumnya. (Zal)