Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Dorong Pemahaman Perhutanan Sosial di Bonjol -->

Iklan Muba

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Dorong Pemahaman Perhutanan Sosial di Bonjol

Jumat, 28 Maret 2025
.


Pasaman, fajarsumbar.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan kegiatan penyuluhan terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang perhutanan sosial. Kegiatan ini digelar di Aula UDKP Bonjol, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Kamis (27/3/2025).


Acara ini dihadiri berbagai elemen masyarakat dan pejabat, di antaranya Kepala UPTD Kehutanan Provinsi Sumatera Barat untuk wilayah Pasaman, Terra Dharma, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur, para wali nagari se-Kecamatan Bonjol, ninik mamak, dan tokoh masyarakat setempat.


Dalam sambutannya, Ali Muda menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah Bonjol terdiri dari kawasan hutan. Sekitar 60 persen termasuk kategori hutan lindung, sedangkan sisanya merupakan kawasan yang berpotensi dikelola oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial.


"Perda ini hadir untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam mengakses dan mengelola kawasan hutan dengan cara yang tetap menjaga kelestarian alam," jelasnya.


Ali menekankan bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat harus tetap memperhatikan prinsip berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.


Terra Dharma, perwakilan UPTD Kehutanan, menambahkan bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu program prioritas nasional. Tujuannya adalah memberikan hak kelola kepada masyarakat dengan tetap berada dalam koridor perlindungan ekosistem hutan.


"Peran masyarakat sangat penting dalam pemulihan kawasan hutan. Ketika pengelolaan dilakukan dengan baik, manfaatnya akan dirasakan jangka panjang, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi," terangnya.


Sementara itu, Edi Nur dari Kecamatan Bonjol mengungkapkan bahwa sebagian besar wilayah mereka berada di sekitar kawasan konservasi dan cagar alam, sehingga pemahaman masyarakat terhadap aturan pengelolaan sangat dibutuhkan.


"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan hutan tanpa merusaknya. Bonjol memang dikenal memiliki kawasan hutan luas, dan pelestariannya menjadi tanggung jawab bersama," katanya.


Ali Muda berharap melalui kegiatan ini, masyarakat Bonjol dapat semakin memahami peran strategis mereka dalam menjaga hutan sekaligus memanfaatkannya secara legal dan bertanggung jawab melalui program perhutanan sosial.


“Kita ingin menciptakan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ini yang menjadi semangat dari lahirnya Perda ini,” tutup Ali Muda.(*)