![]() |
. |
Pasaman, fajarsumbar.com - Upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan terus digencarkan. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, turun langsung ke Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. Acara tersebut dilaksanakan di KOGUSDA Unit II Rao Sungai Manis, Nagari Lansek Kadok, Rabu (26/3/2025).
Ratusan warga hadir bersama Wali Nagari, jajaran Wali Jorong se-Kecamatan Rao Selatan, dan para tokoh masyarakat dalam kegiatan yang bertujuan memperluas pemahaman tentang pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Ali Muda menegaskan bahwa Perda ini membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal tanpa merusak lingkungan.
"Peraturan ini tidak hanya memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, tapi juga menuntun kita untuk tetap menjaga keseimbangan ekologis," ujar politisi tersebut.
Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam menjaga hutan dapat mengakibatkan bencana seperti longsor dan banjir yang dampaknya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Perhutanan sosial memberi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan, namun tetap dengan prinsip keberlanjutan. Mari kita jaga hutan agar generasi berikutnya juga bisa menikmati manfaatnya,” imbuhnya.
Wali Nagari Lansek Kadok, Antoni, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Ali Muda yang dinilai mampu membuka wawasan masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dengan adanya sosialisasi, warga menjadi lebih memahami bahwa menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga kewajiban bersama,” ujar Antoni.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana warga diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung terkait implementasi Perda dan peluang pengelolaan hutan berbasis masyarakat secara legal.
Melalui sosialisasi ini, Ali Muda berharap lahir lebih banyak kelompok masyarakat yang terlibat aktif dalam program perhutanan sosial, sehingga kelestarian alam tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dapat meningkat secara beriringan.(*)