![]() |
. |
Jakarta, fajarsumbar.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang melanggar ketentuan.
Langkah ini diambil demi mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan penggunaan lahan sesuai aturan yang berlaku.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan melalui teknologi citra satelit menunjukkan masih banyak perusahaan pemegang SHGU yang tidak mematuhi ketentuan. Temuan ini menjadi dasar kuat untuk melakukan penertiban lebih tegas.
"Saya pernah melakukan sampling di beberapa perusahaan di Riau dan Kalimantan. Ada yang memiliki HGU 8.000 hektare, tapi setelah dicek dengan satelit, ternyata mereka menanam lebih dari yang seharusnya — ada yang kelebihan 1.500 hingga 2.000 hektare," ujar Nusron saat rapat dengan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).
Nusron menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam pemanfaatan lahan.
Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kementerian Keuangan diharapkan bisa mempercepat proses penertiban dan memperbaiki tata kelola agraria secara keseluruhan.
Melalui sinergi ini, ATR/BPN dan Kemenkeu akan mengintensifkan pemantauan, memverifikasi luas lahan yang digunakan, serta menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.
Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi dan memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara sekaligus kesejahteraan masyarakat.(*)