![]() |
. |
Jakarta, fajarsumbar.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, menjadi sorotan publik setelah menangani kasus yang melibatkan Nikita Mirzani.
Namanya semakin diperbincangkan setelah resmi menahan Nikita Mirzani pada 4 Maret 2025, yang kemudian memicu rasa penasaran warganet.
Kombes Roberto Pasaribu adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.
Ia mendapatkan kepercayaan untuk menjabat sebagai Kepala Reserse Siber setelah dilantik oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyono, pada 21 November 2024.
Menariknya, pasca penahanan Nikita Mirzani, banyak warganet yang mulai mencari informasi mengenai perjalanan kariernya hingga aspek kehidupan pribadinya, termasuk jumlah kekayaan yang pernah ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Roberto Pasaribu, warganet dibuat terkejut.
Pasalnya, laporan kekayaan tahun 2024 tidak ditemukan dalam sistem KPK, sehingga memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Kemudahan akses terhadap LHKPN melalui situs resmi KPK membuat banyak orang penasaran mengenai aset yang dimiliki Kombes Roberto Pasaribu.
Tak hanya itu, sebuah akun Instagram dengan nama @blackscorpionesisbackagainimut turut mengunggah laporan LHKPN tahun 2023, yang semakin membuat warganet terkejut.
Dalam laporan tahun 2023, saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolres Soekarno-Hatta, tercatat bahwa total kekayaan Roberto Pasaribu mencapai Rp 369.503.058.
Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa ia hanya memiliki dua kendaraan lama, yakni sebuah mobil Toyota tahun 1964 dengan perkiraan harga sekitar Rp 130 juta dan sebuah motor Vespa tahun 1986 yang ditaksir seharga Rp 8 juta.
Warganet pun mempertanyakan data tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan jabatan yang diembannya. “Benarkah hanya memiliki mobil tua?” tulis seorang warganet di kolom komentar.
Selain itu, ada juga yang mengomentari keterlambatan pelaporan kekayaan tahun 2024.
“Hartanya lumayan juga ya? Pasti rajin menabung, tapi kenapa LHKPN 2024 belum dilaporkan ke KPK?” tulis akun @blackscorpionesisbackagainimut.
Sebagai pejabat negara, pelaporan harta kekayaan seharusnya dilakukan setiap tanggal 31 Desember atau saat pertama kali menjabat. Namun, hingga berita ini diturunkan, LHKPN tahun 2024 milik Kombes Roberto Pasaribu belum tercatat di KPK.(*)