DKPP Berhentikan 4 Anggota KPU Banjarbaru karena Langgar Kode Etik -->

Iklan Cawako Sawahlunto

DKPP Berhentikan 4 Anggota KPU Banjarbaru karena Langgar Kode Etik

Sabtu, 01 Maret 2025

 '

ilustrasi

Jakarta -  Empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi diberhentikan secara permanen setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Sanksi ini dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.  


Dilansir dari Antara, Sabtu (1/3/2025), keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan yang membahas tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Kasus dengan nomor registrasi 25-PKE-DKPP/2025 ini diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.  


"Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu," ujar Heddy dalam persidangan.  


Keempat komisioner yang diberhentikan adalah Dahtiar (Ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru), serta tiga anggota lainnya, yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Selain itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, hanya mendapatkan sanksi peringatan keras.  


"Keputusan ini berlaku sejak putusan dibacakan. KPU diwajibkan melaksanakan keputusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari, dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," tambah Heddy.  


Latar Belakang Kasus Pilkada Banjarbaru

Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru, terdapat dua pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai pasangan nomor urut 1 dan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai pasangan nomor urut 2.  


Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said, yang berarti mereka didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara berlangsung. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan bahwa pasangan Aditya-Said melakukan pelanggaran administrasi.  


Diskualifikasi ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Wartono, calon Wakil Wali Kota Banjarbaru dari pasangan nomor urut 1. Wartono menuduh Aditya telah menyalahgunakan kekuasaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.  


Meskipun pasangan Aditya-Said telah didiskualifikasi, KPU tetap melanjutkan Pilkada Banjarbaru dengan hanya satu pasangan calon tanpa menyediakan opsi kotak kosong pada surat suara. KPU beralasan bahwa keputusan diskualifikasi yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara tidak memungkinkan pencetakan ulang surat suara. Akibatnya, foto pasangan Aditya-Said masih tercetak dalam surat suara, tetapi suara yang memilih mereka dianggap tidak sah.  


Hasil Pilkada Banjarbaru 2024

Dalam penghitungan suara, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono memperoleh 36.135 suara sah, atau 100% dari total suara sah. Sementara itu, suara tidak sah dalam Pilkada Banjarbaru mencapai 78.736, sedangkan suara untuk pasangan Aditya-Said dinyatakan nol karena diskualifikasi.(des*)