![]() |
ilustrasi |
Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap data mengenai nama terpanjang di Indonesia.
Melalui akun resmi @dukcapilkemendagri pada Senin (3/3/2025), terungkap bahwa nama terpanjang yang tercatat di sistem kependudukan Indonesia memiliki 70 karakter, termasuk spasi. Sebagai informasi, sejak tahun 2022, pemerintah telah mengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Nama Terpanjang di Indonesia
Berdasarkan informasi dari Dukcapil, nama terpanjang di Indonesia adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.
Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, menjelaskan bahwa nama yang terdiri lebih dari 60 karakter berpotensi mengalami kendala dalam pencatatan administrasi kependudukan.
"Jika jumlah karakter lebih dari 60, biasanya akan ada kendala dalam pencatatan dokumen kependudukan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).
Beberapa layanan yang berpotensi terganggu akibat nama yang terlalu panjang di antaranya adalah KTP elektronik, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, dan rekening bank.
Aturan Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat beberapa ketentuan dalam pencatatan nama di Dukcapil, yaitu:
- Nama harus mudah dibaca
- Tidak memiliki makna negatif
- Tidak menimbulkan multitafsir
- Jumlah karakter maksimal 60 huruf, termasuk spasi
- Minimal terdiri dari dua kata
Pemberian nama sesuai aturan sangat penting untuk menghindari kendala dalam pencatatan dokumen kependudukan. Beberapa dokumen yang terkait dengan pencatatan nama ini meliputi:
- Biodata penduduk
- Kartu Keluarga
- Kartu Identitas Anak
- KTP elektronik
- Surat Keterangan Kependudukan
- Akta Pencatatan Sipil
Jika nama yang diajukan tidak sesuai dengan aturan tersebut, Dukcapil di tingkat kabupaten/kota, UPT Dukcapil, atau perwakilan Republik Indonesia tidak akan mencatat maupun menerbitkan dokumen kependudukan terkait. Pejabat Dukcapil yang tetap memproses pencatatan nama yang melanggar aturan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.(des*)