Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pertamina sebagai Tersangka Korupsi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pertamina sebagai Tersangka Korupsi

Sabtu, 01 Maret 2025

 

Kasus korupsi minyak mentah Pertamina masih terus diusut. 


Jakarta  – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018-2023.


Dalam perkembangan terbaru, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kembali menetapkan dua pegawai Pertamina sebagai tersangka dalam kasus ini.


Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Edward Corne yang menjabat sebagai VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.


"Penyidik telah mengantongi cukup bukti bahwa kedua tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana bersama tujuh tersangka lainnya yang sebelumnya telah kami umumkan," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu (26/2).


Dijemput Paksa di Kantor Pertamina

Qohar menjelaskan bahwa sebelum menetapkan status tersangka, penyidik sempat memanggil keduanya untuk diperiksa. Namun, karena mereka tidak kunjung hadir hingga batas waktu yang ditentukan, tim penyidik akhirnya melakukan penjemputan paksa di kantor mereka.


"Keduanya sudah dipanggil secara sah pukul 10 pagi, tetapi hingga pukul 2 siang tidak juga datang. Oleh karena itu, kami terpaksa menjemput mereka langsung di kantor," jelasnya.


Peran Kedua Tersangka

Menurut penyidik, Maya dan Edward diduga terlibat dalam pembelian bahan bakar Ron 90 atau yang lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Namun, pembelian ini tidak sesuai dengan perencanaan awal, yang seharusnya dilakukan untuk Ron 92 atau bahan bakar setara Pertamax.


Selain itu, Maya diduga memerintahkan Edward untuk melakukan pencampuran (blending) antara bahan bakar jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92. Mereka juga terlibat dalam pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat dilakukan melalui metode term atau pemilihan langsung.


Namun, dalam praktiknya, kedua tersangka justru memilih metode spot atau penunjukan langsung. Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga harus membayar harga impor produk kilang dengan biaya tinggi kepada mitra usaha atau DMUT. (des*)