![]() |
Pabrik produksi minyak goreng di wilayah Sukaraja |
Bogor – Sebuah pabrik pengemasan ulang minyak goreng di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek oleh pihak kepolisian. Pabrik ini diduga mengurangi takaran minyak goreng berlabel MinyaKita sebelum dipasarkan kembali. Lokasinya berada di tengah permukiman warga.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (10/3/2025), pabrik tersebut berjarak tidak jauh dari Pasar Ciluar dan dilengkapi berbagai peralatan produksi.
Dalam penggerebekan ini, polisi meminta seorang tersangka berinisial TRM untuk mendemonstrasikan cara pengemasan ulang minyak yang dilakukan di pabrik tersebut. TRM kemudian memperlihatkan proses pengemasan ulang yang dijalankan.
Pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
"Dalam operasi ini, Satreskrim telah menahan satu tersangka dan menyita beberapa barang bukti, antara lain dua mesin pengemas minyak curah, delapan tangki berkapasitas satu liter, empat drum plastik berwarna biru, serta 400 kemasan minyak yang siap diedarkan," ujar Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, kepada wartawan.
Modus Operasi
Penyelidikan mengungkap bahwa pabrik ini menjalankan praktik pengemasan ulang dengan mengurangi volume minyak yang dikemas. TRM diketahui memperoleh minyak curah dari berbagai daerah.
"Minyak curah ini didapatkan dari sejumlah lokasi, seperti Tangerang dan Cakung, lalu dikirim ke Kampung Cijujung untuk dikemas ulang serta diberi label MinyaKita," jelas Kompol Rizka Fadhila.
Seharusnya, minyak goreng dalam kemasan berisi 1.000 ml atau setara satu liter, namun pelaku hanya mengisi sekitar 750-800 ml per kemasan.
"Takaran minyak yang dijual tidak sesuai dengan standar. Seharusnya, berat bersihnya satu liter, namun tersangka mengurangi isinya, sehingga jumlahnya lebih sedikit dari seharusnya," tambahnya.
Selain itu, kemasan minyak yang diproduksi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti tidak mencantumkan berat bersih yang benar dan menggunakan izin BPOM yang sudah tidak valid.(des*)