![]() |
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Sawahlunto, Adri Yusman. (foto/anton) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Sawahlunto, Sumatera Barat menuju kota iven merupakan wacana yang digagas oleh Riyanda Putra dan Jeffry Hibatullah selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto periode 2025-2030.
Menyikapi wacana tersebut, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Sawahlunto, Adri Yusman menyatakan iven-iven yang ada di Kota Sawahlunto selama ini permasalahannya adalah kekurangan sponsor.
"Dari sisi lain, kita di Pemda pun kekurangan dana untuk membuat iven. Sesuai visi misi kita ke depan itu adalah Sawahlunto menuju kota iven. Kalau kita bergantung dengan dana yang ada di Pemda, tentu iven kita akan sedikit nantinya. Maka kita gantungkan lah kepada sponsor nantinya," ungkap Adri Yusman diruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
Terkait iven-iven seperti musik maupun sport (road race), kebanyakan sponsornya rokok. "Nah, kita terbentur dengan hal itu. Jadi, komunitas meminta pemasangan reklame rokok itu dibatasi zonanya. Kami menyarankan dari pariwisata, boleh nggak iklan rokok itu dipasang hanya di sekitar tempat iven dan itu pun jumlah harinya dibatasi. Misalnya tiga hari, setelah itu iklan rokok dicabut kembali. Itulah yang kita sarankan ke komunitas seni saat itu," saran Adri Yusman.
Adri Yusman menyebutkan kenapa Kota Padang dan Kota Solok tetap bisa memajang reklame rokok meskipun menyandang Kota Layak Anak, karena kota-kota tersebut memang membatasi zona seperti yang ia sarankan ke komunitas seni di Sawahlunto.
Dijelaskannya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2016 mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam perda ini, dibahas mengenai promosi, iklan, jual, dan/atau beli rokok di KTR.
Selain itu, ada juga Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Pemkot juga melarang reklame rokok dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Larangan Reklame Produk Rokok di Kota Sawahlunto.
Perda KTR ini menjadi acuan terhadap Kota Layak Anak sebagaimana Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 34 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Sawahlunto.
"Jadi, kalau dilihat dari Perda itu, hanya menambah poin saja, bukan merubah semuanya. Contoh, iklan rokok boleh dipasang di tempat terselenggaranya iven," terangnya.
Adri Yusman mengatakan aspirasi para komunitas seni telah di tampung di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Sawahlunto untuk melakukan dengar pendapat bersama DPRD Sawahlunto guna merevisi Perda tersebut. (ton)