Sawahlunto Menuju Kota Iven, Ketua Bapemperda: Perlunya Revisi Perda Kota Layak Anak -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Sawahlunto Menuju Kota Iven, Ketua Bapemperda: Perlunya Revisi Perda Kota Layak Anak

Selasa, 04 Maret 2025
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Idrayeni. (foto/humas DPRD Sawahlunto) 


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Sawahlunto, Sumatera Barat menuju kota iven merupakan wacana yang digagas oleh Riyanda Putra dan Jeffry Hibatullah selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto periode 2025-2030.


Selama ini yang menjadi kendala bagi komunitas seni untuk menggelar iven, termasuk berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Sawahlunto ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2016 mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam perda ini, dibahas mengenai promosi, iklan, jual, dan/atau beli rokok di KTR. 


Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Tujuan dari adanya KTR adalah untuk menekan jumlah perokok aktif. 


Perda ini erat kaitannya dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 34 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Sawahlunto. Saat ini Kota Sawahlunto telah meraih kategori utama pada penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023. 


Selain itu, ada juga Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. 


Pemkot juga melarang reklame rokok dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Larangan Reklame Produk Rokok di Kota Sawahlunto.


Hal inilah yang menjadi biang kerok dalam menghambat tumbuh kembangnya perekonomian di Kota Sawahlunto. Bagaimana tidak? Setiap iven yang diselenggarakan membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan butuh sponsor utama, apalagi Kota Sawahlunto selama ini sering mengalami keterbatasan anggaran.


Sponsor utama yang mampu menggelar iven-iven kecil maupun berskala besar sampai saat ini ialah produk rokok.


Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Idrayeni mengatakan bahwa sejalan dengan visi misi wali kota dan wakil wali kota Sawahlunto menuju kota iven yang disampaikan pada paripurna Senin (3/3/2025) kemarin, tentu hal ini perlu direvisi.


Politisi perempuan Partai Demokrat itu menyebut, Sawahlunto menuju kota iven membutuhkan sponsor, termasuk nanti dari produk rokok dan sponsor lainnya untuk mendukung kegiatan tersebut.


"Sehingga, kita masih menunggu dari Dinas Sosial untuk menyinkronkan daripada kebutuhan kota dengan visi misi terkait dengan Perda Kota Layak Anak. Kalau kita lihat Perda yang lama, memang iklan-iklan rokok tidak bisa masuk," ujar Anggota DPRD Sawahlunto, Idrayeni di Sekretariat DPRD setempat, Selasa (4/3/2025).


Mengacu daripada Perda Kota Layak Anak, Idrayeni menyampaikan perlunya beberapa bagian direvisi dengan membagi zonasi. "Ada zonasi-zonasi yang bebas daripada Perda tersebut, sehingga kegiatan iven tidak terganggu dan sponsor bisa masuk ke zonasi-zonasi yang telah ditentukan setelah dibicarakan nantinya dengan pemerintah daerah," sambungnya.


Idrayeni juga tercatat sebagai Sekretaris Komisi II yang turut membidangi Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (urusan Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif). Ia melihat Sawahlunto termasuk dalam konsumen rokok yang cukup tinggi, tentu juga mesti ada umpan balik atau feedback-nya untuk Kota Sawahlunto.


"Kita sangat berharap komunitas seni inilah yang mendorong untuk perubahan Perda dengan hanya merevisi zonasi-zonasi atau penentuan zonasi tertentu dan tidak seluruhnya. Kota Layak Anaknya tetap, tapi ada zonasi untuk sponsor bisa masuk," tandasnya. (ton)