Sedang Asyik Main Judi Ceki Koa, Tiga Orang Ditangkap Polisi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Sedang Asyik Main Judi Ceki Koa, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Selasa, 04 Maret 2025

Ketiga terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Kepolisian Resort (Polres) Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menangkap tiga pelaku judi jenis Ceki Koa, pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2025, pada sebuah warung di Jorong Patai, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Selasa (4/3) dinihari.


Operasi Pekat Singgalang yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi menangkap ketiga tersangka sekira pukul 01.45 WIB.


Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi sampaikan, ketiga tersangka berinisial SS (21) dan L (72), keduanya merupakan warga Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan. Kemudian inisial L (50) warga Jorong Bulakan, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan.


Surya Wahyudi katakan, sebelum menangkap ketiga tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan di sebuah kedai milik warga di wilayah tersebut. Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan Satuan Reskrim Tanah Datar dan mendapati tiga orang tersangka sedang bermain judi kartu ceki koa.


"Ketiga tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi kartu ceki, kita mendapati kartu ceki dan uang sebagai taruhan dalam permainan judi itu," ujar Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim tambahkan, barang bukti yang berhasil disita penyidik yaitu kartu ceki, karton dan uang taruhan.


"Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 25 juta," pungkasnya. (*/F12)