Terlibat Tawuran Pelajar Diberhentikan di Sekolah -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Terlibat Tawuran Pelajar Diberhentikan di Sekolah

Selasa, 11 Maret 2025
Ilustrasi


Padang, fajarsumbar.com - Dalam upaya mencegah aksi tawuran dan balap liar di kalangan pelajar selama Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang.


Surat Edaran bernomor 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025 ini ditujukan kepada seluruh Pengawas Sekolah dan Kepala SMP Negeri maupun Swasta se-Kota Padang. SE tersebut menekankan empat poin penting yang harus dipatuhi oleh pelajar dan pihak sekolah.


Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban bagi siswa untuk mengikuti ibadah dan kegiatan Pesantren Ramadan di masjid atau tempat ibadah selama bulan puasa. Untuk memastikan kepatuhan, wali kelas diwajibkan melakukan absensi siswa secara daring pada pukul 22.00 WIB setelah Shalat Tarawih melalui sistem verifikasi muka (Vermuk) di Zoom dengan pendampingan orang tua.


Selain sebagai bentuk pengawasan, absensi ini juga menjadi bagian dari penilaian dalam pelaksanaan Pesantren Ramadan. Wali kelas harus mendokumentasikan dan mengadministrasikan absensi tersebut dengan baik.


Lebih lanjut, SE ini juga menetapkan sanksi berat bagi pelajar yang terlibat dalam tawuran atau balap liar. Sanksi yang diterapkan antara lain pencabutan seluruh bentuk bantuan selama satu tahun, serta kemungkinan diberhentikan dari sekolah dan dikembalikan kepada orang tua.


Dengan adanya kebijakan ini, Pemko Padang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi pelajar, serta mengurangi angka kenakalan remaja yang sering terjadi di kota tersebut.(Ab)