![]() |
ilustrasi |
Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Rencananya, THR tersebut akan diberikan sekitar tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri yang akan jatuh pada pekan depan.
Hal serupa juga diharapkan diterapkan oleh perusahaan swasta agar persiapan Lebaran, seperti mudik, dapat direncanakan lebih awal.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan sesuai jadwal, di mana ASN menerima paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara pekerja swasta akan mendapatkannya paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers pada Kamis (6/3/2025).
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk keperluan ini. Percepatan pencairan THR diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi dalam negeri, serta mendorong pergerakan ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.
"Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi makro dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2025," tambahnya.
Berapa Besaran THR?
Jika mengacu pada kebijakan tahun 2024, pemerintah memberikan THR sebesar 100% kepada ASN, termasuk PNS dan PPPK, serta anggota TNI dan Polri.
Komponen THR ini terdiri dari gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja per bulan bagi yang berhak menerimanya.(des*)