![]() |
. |
Jakarta, fajarsumbar.com – Pemerintah memastikan hak kepemilikan tanah bagi warga yang direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa BP Batam telah melepaskan Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan tersebut demi kepentingan masyarakat yang terdampak relokasi.
"Kami memastikan proses sertifikasi dilakukan dengan akurasi dan kecepatan tinggi. Alhamdulillah, sebanyak 161 Sertifikat Hak Milik telah diterbitkan dan diserahkan kepada warga," ujar Ossy saat menyerahkan sertifikat di Kantor BP Batam, Selasa (18/3/2025).
Pemerintah berharap langkah ini memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah berpindah ke lokasi baru serta meningkatkan kesejahteraan mereka dalam jangka panjang.(*)