Goyangan Viral Orgen Tunggal, DPRD Padang Buka Suara Rapatkan Barisan Rancang Aturan Baru -->

Iklan Atas

Goyangan Viral Orgen Tunggal, DPRD Padang Buka Suara Rapatkan Barisan Rancang Aturan Baru

Selasa, 22 April 2025
.


Padang, fajarsumbar.com – DPRD Kota Padang akhirnya buka suara menanggapi keresahan masyarakat terkait viralnya video aksi joget seorang perempuan berpakaian seksi dalam sebuah acara hiburan orgen tunggal di kawasan Gurun Laweh, Lubuk Begalung. 


Video berdurasi singkat yang memperlihatkan goyangan tak senonoh itu menuai reaksi keras dari warganet dan memunculkan kekhawatiran tentang lunturnya norma ketertiban dan budaya lokal di tengah masyarakat.


Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Kota Padang langsung bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengikuti rapat dengar pendapat, Senin (21/4). 


Dalam pertemuan tersebut, hadir jajaran pengusaha orgen tunggal yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Orgen Tunggal Sumbar (IPOTS), pihak Kecamatan Lubuk Begalung, perwakilan Satpol PP, Bagian Hukum Pemko Padang, dan anggota Komisi I DPRD.


Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dalam pernyataannya menyebut bahwa kejadian tersebut telah mencoreng citra kota dan melanggar ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.


“Kita sepakat bahwa aksi joget dalam video itu merupakan bentuk pornoaksi yang tidak bisa ditoleransi. Ini jelas melanggar Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang sudah kita miliki. Maka dari itu, kita kumpulkan para pemilik orgen tunggal dan OPD terkait untuk membahas langkah-langkah strategis ke depan,” ujarnya.


Menurut Muharlion, terdapat beberapa poin penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Di antaranya, pentingnya memperkuat sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Padang terkait pelaksanaan acara hiburan masyarakat. 


Edaran itu dinilai belum sepenuhnya tersampaikan hingga ke tingkat RT dan RW, padahal menjadi dasar pengaturan teknis perizinan dan pelaksanaan acara yang menggunakan jasa hiburan seperti orgen tunggal.


"Edaran wali kota itu harus benar-benar dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari camat, lurah, hingga ke tingkat RT. Jangan sampai masyarakat tidak tahu bahwa ada aturan mainnya," katanya menegaskan.


Lebih lanjut, Komisi I juga mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera merumuskan regulasi tambahan berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) yang lebih rinci. Perwako tersebut nantinya akan mengatur teknis pelaksanaan hiburan, termasuk batas waktu pelaksanaan, jenis hiburan yang diizinkan, ketentuan berpakaian bagi penyanyi dan MC, serta mekanisme perizinan acara.


“Ada celah aturan yang perlu ditambal. Perwako bisa menjadi solusi agar penyelenggaraan hiburan di masyarakat tetap dalam koridor etika dan budaya lokal. Kami di DPRD siap mendukung proses penyusunannya,” ungkap politisi PKS itu.


Sementara itu, Ketua Ikatan Pengusaha Orgen Tunggal Sumbar (IPOTS), Edi Cotok, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya telah menelusuri video yang viral tersebut dan memastikan bahwa perempuan yang berjoget tidak termasuk dalam anggota tim mereka.


"Perempuan itu bukan bagian dari penyanyi atau pembawa acara kami. Kemungkinan besar dia adalah tamu undangan yang tiba-tiba naik ke panggung. Namun begitu, kami tetap menyayangkan kejadian ini dan akan memperketat pengawasan di lapangan," katanya.


Edi menambahkan bahwa IPOTS selama ini sudah memiliki standar internal bagi seluruh personelnya, termasuk penyanyi, agar menjaga penampilan yang sopan dan tidak bertentangan dengan norma masyarakat Minangkabau.


“Kami selalu menekankan agar para penyanyi berpakaian rapi, tidak seksi, dan tetap menjunjung nilai-nilai lokal. Kami sadar, kami bekerja di tengah masyarakat yang punya adat dan norma yang kuat. Maka dari itu, kami juga mendukung adanya regulasi dari pemerintah agar semuanya lebih jelas,” tegasnya.


Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha orgen tunggal juga mengusulkan agar mereka difasilitasi dalam proses legalisasi usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu, keberadaan mereka tercatat resmi dan tunduk pada aturan yang berlaku di Kota Padang.


“Kami tidak menutup diri. Justru kami ingin dilibatkan dalam proses pengaturan ini, agar tidak ada lagi kejadian serupa yang mencoreng nama baik Kota Padang dan profesi kami,” kata Edi.


Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kota Padang bersama OPD terkait berencana membentuk tim kecil untuk menyusun draft Perwako yang mengatur teknis penyelenggaraan hiburan di Kota Padang. Tim ini juga akan melibatkan perwakilan pelaku usaha hiburan agar regulasi yang dihasilkan bersifat partisipatif dan aplikatif.


“Ke depan, kita ingin ada sinergi antara pengusaha hiburan, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, hiburan rakyat tetap hidup, namun tidak keluar dari jalur norma dan budaya kita,” tutup Muharlion.


Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan akademisi, yang menilai bahwa pengawasan kegiatan hiburan harus diperkuat namun tidak mematikan kreativitas masyarakat. Dengan peristiwa viral ini sebagai momentum, Kota Padang diharapkan dapat melahirkan sistem yang adil, bijak, dan berpihak pada nilai-nilai lokal yang telah lama menjadi jati diri Ranah Minang.(*)