Jakarta, - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan larangan terhadap segala bentuk pungutan yang dilakukan di jalan umum, efektif mulai Senin, 14 April 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui sebuah pernyataan video yang diunggah di media sosial.
Dedi menegaskan bahwa segala bentuk permintaan sumbangan di jalanan, termasuk yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah maupun kegiatan sosial lainnya, tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas.
“Kami akan menerbitkan surat edaran resmi untuk melarang segala aktivitas penggalangan dana di jalan yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas,” ujar Dedi saat dikonfirmasi *Kompas.com*, Sabtu (12/4/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif demi menjaga ketertiban di jalan dan mencegah risiko kecelakaan yang bisa terjadi akibat kegiatan pungutan di ruang publik.
Selain itu, Gubernur juga meminta seluruh jajaran pemerintahan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota untuk segera menyiapkan langkah-langkah guna menyikapi kebijakan tersebut.
“Kami minta pemerintah daerah dari berbagai tingkatan agar bersiap menghadapi dampak yang mungkin muncul dari pelarangan ini,” ucapnya. Dedi mencontohkan bahwa jika ada kebutuhan pembangunan masjid, musala, atau fasilitas keagamaan lainnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap terlibat mencari solusi terbaik.
“Kita akan bekerja sama menyelesaikan masalah pembangunan tersebut, karena ini menyangkut kehormatan kita sebagai umat beragama. Tapi yang terpenting, jalan raya harus difungsikan sesuai peruntukannya dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar lalu lintas,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Gubernur Dedi menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya terhadap kebijakan ini.
"Terima kasih, salam hangat untuk semua. Mari kita ciptakan pembangunan yang lebih manusiawi, adil, dan membawa kesejahteraan," tuturnya.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan jalan-jalan di Jawa Barat bebas dari kegiatan pungutan liar, dan suasana pembangunan yang lebih tertib serta beradab bisa tercipta.(des*)